moms-life

Komnas Perempuan Terima Aduan 3.442 Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan di 2022

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 13 Apr 2023 18:25 WIB

Jakarta -

Perubahan pada KUHP menjadi kunci penting penanganan kasus kekerasan seksual. Pasalnya, sejumlah tindakan seperti perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan tidak tercantum dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh karena itu, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang terbaru diharapkan memuat pasal yang menegaskan perlindungan terhadap perempuan.

Revisi KUHP bermuara pada persetujuan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, di mana produk hukum ini memuat sejumlah terobosan mengenai kekerasan seksual.


Revisi KUHP merupakan langkah penting untuk pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat, serta sebagai jaminan menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan oleh korban kekerasan seksual.

Dalam hal implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan menilai bahwa belum semua pejabat dan pemerintah daerah memberikan respon positif dan proaktif atas tanggung jawab yang diemban untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Namun tentunya, tak mudah bagi Komnas Perempuan untuk mencapai tujuan mereka. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya di Komnas Perempuan, khususnya mereka yang menangani SDM dan anggaran.

Banyak terjadi pengaduan kekerasan terhadap wanita

Di saat yang bersamaan, Komnas Perempuan mencatat bahwa semakin banyak pihak yang menumpukan harapan pada mereka dalam aspek penyikapan. Sepanjang tahun 2022, terdapat 4.371 pengaduan, atau rata-rata 12 pengaduan kasus setiap harinya.

Dari pengaduan tersebut, 79 persen atau 3.442 kasus adalah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik anak perempuan maupun wanita dewasa, terlepas dari latar belakang sosial mereka yang beragam.

Jumlah pengaduan hampir sama dengan tahun 2021, yaitu sebanyak 4.322 kasus. Akan tetapi, jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender tercatat banyak, yaitu sebesar 88 persen dari total pengaduan atau 3.838 kasus.

Adapun jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang telah disikapi mencapai 2648 kasus atau 77 persen, di mana jumlah tersebut menunjukkan kenaikan sebanyak 30 persen dari total kasus pada 2021 lalu.

Dari penyikapan ini, diperoleh 69 tanggapan dari 6 kementerian atau lembaga atas rekomendasi dan permohonan klarifikasi Komnas Perempuan.

Berkat dukungan dana hibah UN Women, proses pencatatan data pengaduan mencapai 100 persen dengan waktu input data yang berjarak sekitar 2 minggu.

Ini merupakan percepatan signifikan dalam kapasitas pendokumentasian Komnas Perempuan, Bunda. Pertumbuhan Komnas Perempuan sebagai rujukan informasi berkembang pesat dibandingkan tahun 2021.

Untuk mengatasi tantangan saat ini, Komnas Perempuan telah melakukan pengajuan perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005 dan Perpres 132 Tahun 2017.

Selain itu, Komnas Perempuan juga telah menyikapi 2022 sebagai tahun pembelajaran untuk mengatasi dinamika Birokrasi perencanaan, penganggaran dan pencairan anggaran yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang berakibat pada ketertundaan pencapaian target.

Memasuki pertengahan 2023, tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan pada tahun lalu tampaknya masih akan berlanjut. Tuntutan harapan publik pada kerja Komnas Perempuan akan terus meningkat, seiring dengan perkembangan UU dan regulasi yang sebagiannya juga memerintahkan tanggung jawab khusus pada lembaga tersebut.

Pada tahun ini, Komnas Perempuan berusia 25 abad. Ada capaian baru berupa 10 Program Prioritas 2023 yang akan fokus dijalani tahun ini, mulai dari penguatan pencegahan kasus kekerasan gender terhadap perempuan, hingga penguatan regulasi keadilan restoratif.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang pengesahan RUU TPKS di bawah ini:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT