MOM'S LIFE
Komnas Perempuan Terima Aduan 3.442 Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan di 2022
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 13 Apr 2023 18:25 WIBPerubahan pada KUHP menjadi kunci penting penanganan kasus kekerasan seksual. Pasalnya, sejumlah tindakan seperti perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan tidak tercantum dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Oleh karena itu, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang terbaru diharapkan memuat pasal yang menegaskan perlindungan terhadap perempuan.
Revisi KUHP bermuara pada persetujuan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, di mana produk hukum ini memuat sejumlah terobosan mengenai kekerasan seksual.
Revisi KUHP merupakan langkah penting untuk pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat, serta sebagai jaminan menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan oleh korban kekerasan seksual.
Dalam hal implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan menilai bahwa belum semua pejabat dan pemerintah daerah memberikan respon positif dan proaktif atas tanggung jawab yang diemban untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Namun tentunya, tak mudah bagi Komnas Perempuan untuk mencapai tujuan mereka. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya di Komnas Perempuan, khususnya mereka yang menangani SDM dan anggaran.
Banyak terjadi pengaduan kekerasan terhadap wanita
Di saat yang bersamaan, Komnas Perempuan mencatat bahwa semakin banyak pihak yang menumpukan harapan pada mereka dalam aspek penyikapan. Sepanjang tahun 2022, terdapat 4.371 pengaduan, atau rata-rata 12 pengaduan kasus setiap harinya.
Dari pengaduan tersebut, 79 persen atau 3.442 kasus adalah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik anak perempuan maupun wanita dewasa, terlepas dari latar belakang sosial mereka yang beragam.
Jumlah pengaduan hampir sama dengan tahun 2021, yaitu sebanyak 4.322 kasus. Akan tetapi, jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender tercatat banyak, yaitu sebesar 88 persen dari total pengaduan atau 3.838 kasus.
Adapun jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang telah disikapi mencapai 2648 kasus atau 77 persen, di mana jumlah tersebut menunjukkan kenaikan sebanyak 30 persen dari total kasus pada 2021 lalu.
Dari penyikapan ini, diperoleh 69 tanggapan dari 6 kementerian atau lembaga atas rekomendasi dan permohonan klarifikasi Komnas Perempuan.
Berkat dukungan dana hibah UN Women, proses pencatatan data pengaduan mencapai 100 persen dengan waktu input data yang berjarak sekitar 2 minggu.
Ini merupakan percepatan signifikan dalam kapasitas pendokumentasian Komnas Perempuan, Bunda. Pertumbuhan Komnas Perempuan sebagai rujukan informasi berkembang pesat dibandingkan tahun 2021.
Untuk mengatasi tantangan saat ini, Komnas Perempuan telah melakukan pengajuan perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005 dan Perpres 132 Tahun 2017.
Selain itu, Komnas Perempuan juga telah menyikapi 2022 sebagai tahun pembelajaran untuk mengatasi dinamika Birokrasi perencanaan, penganggaran dan pencairan anggaran yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang berakibat pada ketertundaan pencapaian target.
Memasuki pertengahan 2023, tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan pada tahun lalu tampaknya masih akan berlanjut. Tuntutan harapan publik pada kerja Komnas Perempuan akan terus meningkat, seiring dengan perkembangan UU dan regulasi yang sebagiannya juga memerintahkan tanggung jawab khusus pada lembaga tersebut.
Pada tahun ini, Komnas Perempuan berusia 25 abad. Ada capaian baru berupa 10 Program Prioritas 2023 yang akan fokus dijalani tahun ini, mulai dari penguatan pencegahan kasus kekerasan gender terhadap perempuan, hingga penguatan regulasi keadilan restoratif.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang pengesahan RUU TPKS di bawah ini:
(anm/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Hadiah untuk Perempuan Indonesia, RUU TPKS Disahkan setelah 10 Tahun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hapus Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan, Bagaimana Peran Media yang Ideal?
7 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak Perempuan
Marak Kekerasan pada Anak & Perempuan, Yuk Cegah dengan Self Defense Bun!
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catat & Lapor ke Nomor Berikut Jika Terjadi KDRT
TERPOPULER
10 Kata yang Sering Diucapkan Tanpa Sadar Bisa Menyakiti Perasaan Orang Lain
Terpopuler: Potret Laura Theux Lulus Kuliah Usai Jadi Bunda
5 Potret Sophia Anak Sisca Kohl & Jess No Limit, Selalu Curi Perhatian Netizen
Tanda-tanda Rumah Tangga Diganggu Jin Dasim dan Cara Mengatasinya
Potret Brandon Salim dan Dhika Himawan Unboxing Perlengkapan Bayi Jelang Kelahiran Anak
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Lip Tint, Pas untuk Makeup Look Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Jason Anak Nana Mirdad dan Andrew White yang Baru Ultah ke-19
10 Kata yang Sering Diucapkan Tanpa Sadar Bisa Menyakiti Perasaan Orang Lain
7 Grup K-Pop Comeback di 2026: BIGBANG, EXO, BTS, hingga BLACKPINK
Terpopuler: Potret Laura Theux Lulus Kuliah Usai Jadi Bunda
5 Potret Sophia Anak Sisca Kohl & Jess No Limit, Selalu Curi Perhatian Netizen
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan RK, Safa Marwah: Saya Tidak Takut KPK
-
Beautynesia
4 Zodiak yang Paling Jago Ubah Hobi jadi Side Hustle, Cuan Melimpah!
-
Female Daily
Siap Ketemu Kim Seon Ho dan Go Youn Jung di Jakarta? Catat Informasi Ini!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kris Jenner Diremajakan Facelift Rp 1,6 M, Tapi Bagian Ini Ungkap Usia Asli
-
Mommies Daily
Kaleidoskop 2025: 25 Selebriti yang Menikah dan Bercerai di tahun 2025