HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Masuk Candi Borobudur Mulai Mei 2023, Ini Besarannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 05 May 2023 12:12 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Masuk Candi Borobudur Mulai Mei 2023, Ini Besarannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Riocool
Jakarta -

Objek wisata Candi Borobudur menjadi salah satu daya tarik untuk wisatawan yang berkunjung ke Magelang, Jawa Tengah. Tak heran bila tempat ini selalu banyak dikunjungi di musim liburan.

Beberapa waktu lalu, kenaikan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pemerintah yang sebelumnya berencana menaikkan harga tiket, akhirnya membatalkan rencana tersebut.

Pada pertengahan tahun 2022, sempat ada pembahasan untuk menaikkan tarif masuk Candi Borobudur hingga mencapai Rp750 ribu. Namun, rencana ini dibatalkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 14 Juni 2022.


Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. "Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif." katanya saat itu.

Pro dan kontra kenaikan tarif masuk Candi Borobudur akhirnya berakhir. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan terkait tarif masuk obyek wisata Candi Borobudur.

Rincian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lalu, berapa harga tiket masuknya?

Wisatawan domestik yang ingin masuk ke kawasan Candi Borobudur wajib membeli tiket yang dibanderol harga Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk. Tarif ini berlaku mulai Mei 2023.

Berbeda dengan wisatawan domestik, wisatawan asing dikenakan tarif yang lebih mahal. Hal ini telah tertulis dalam PMK di pasal 12.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," demikian isi pasal tersebut.

Tiket masuk kendaraan ke Candi Borobudur

Bunda yang ingin berkunjung ke Candi Borobudur juga bisa menggunakan kendaraan pribadi. Wisatawan yang membawa kendaraan akan dikenakan tarif sebesar Rp5.000 hingga Rp25 ribu per sekali masuk.

Menurut PMK Nomor 42 Tahun 2023, semua tarif yang ditetapkan ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek terkait, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.

Lalu apakah semua kegiatan di kawasan Candi Borobudur dikenakan tarif?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 tempat wisata di Jakarta yang cocok dikunjungi saat liburan, dalam video berikut:

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Outfit Kim Yoo Jung, Artis Cantik Korea Bintang Drakor Dear X

Mom's Life Amira Salsabila

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

5 Potret Kompak Sigit Wardana 'Base Jam' dan Sang Putri yang Sudah Gadis

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK