moms-life

Cara Daftar hingga Biaya Seleksi Mandiri UI Jalur Nilai Rapor

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 30 May 2023 19:05 WIB

Jakarta -

Bukan hanya SIMAK UI, untuk masuk salah satu universitas bergengsi di Indonesia ini bisa juga melalui jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB). Jalur seleksi ini merupakan jalur seleksi yang mempertimbangkan nilai rapor serta indeks sekolah dalam proses seleksi.

Melansir dari laman detik.com, periode pendaftaran jalur seleksi PPKB dibuka mulai dari 22 Mei 2023 sampai 22 Juni 2023, Bunda.

Dalam PPKB, terdapat dua program pendidikan yang ditawarkan, yaitu Sarjana (S1) dan Vokasi. Program pendidikan Vokasi menawarkan jenjang Diploma 3 (D3) dan Sarjana Terapan (D4).


Adapun tiga jenis formulir yang ditawarkan, yaitu Sarjana jalur reguler (S1 Reguler), Sarjana jalur non-reguler (S1 Non-reguler) dan Vokasi (D3 dan D4). Peserta hanya bisa memilih maksimal satu pilihan prodi dalam jalur PPKB.

Daya tampung seleksi mandiri PPKB UI

Daya tampung jalur PPKB reguler diketahui sebanyak 473 orang, sedangkan non-reguler 1.029 mahasiswa.

Calon mahasiswa baru jenjang Sarjana yang diterima melalui PPKB dari jalur reguler maupun non-reguler akan mendapatkan fasilitas dan kurikulum, serta gelar jenjang kesarjanaan Strata 1 yang sama sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuh.

Satu hal yang membedakan jalur reguler dan non-reguler terdapat pada biaya pendidikannya, Bunda. Calon mahasiswa baru yang melalui jalur reguler, pembiayaan biaya pendidikannya dengan sistem UKT (ukt.ui.ac.id).

Di sisi lain, calon mahasiswa baru yang melalui jalur non-reguler, besar biaya pendidikannya mengikuti SK Rektor. Biaya kuliah mahasiswa jalur ini meliputi UKT per semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di semester satu.

Sedangkan bagi jenjang Vokasi, besar biaya pendidikannya juga mengikuti SK Rektor terkait biaya pendidikan yang meliputi UKT per semester dan IPI di semester satu.

Syarat seleksi mandiri PPKB

Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftarkan diri melalui jalur PPKB. Simak berikut ini.

A. Persyaratan umum

  • Peserta berasal dari sekolah-sekolah yang mendapat undangan PPKB dari Universitas Indonesia;
  • Peserta adalah siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan dinyatakan lulus pada tahun 2023;
  • Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta wajib mengikuti verifikasi rapor dan bisa menunjukkan dokumen kelulusan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video jadwal libur tahun ajaran 2022/2023 untuk siswa sekolah dasar di Jawa, Bali, dan sekitarnya yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT