HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Adakan PNS Part Time, Berapa Gajinya?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jul 2023 17:30 WIB
Pemerintah Tambahkan PNS Part Time, Berapa Gajinya Bun?/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sebentar lagi akan dibuka kembali, Bunda. Tahun ini, pemerintah juga menambahkan unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time.

Kebijakan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Ada juga tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023 mendatang.


Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, mengatakan bahwa unsur ini bisa menjadi solusi tenaga kerja honorer agar tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi, meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi, dikutip dari laman cnbc, pada Sabtu (8/7/2023).

Terkait gaji, Guspardi menyebut Pemerintah dan DPR belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk menyepakati perihal tugas dan fungsi mereka. Kendati demikian, pastinya PPPK part time memiliki gaji yang lebih kecil, Bunda.

Hal tersebut karena PPPK part time memiliki perbedaan mekanisme kerja dengan tenaga honorer selama ini, sebab PPPK part time hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, sehingga tidak perlu seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Akan tetapi, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video kebiasaan yang menghambat produktivitas kerja di kantor yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Kebiasaan yang Menghambat Produktivitas Kerja di Kantor, Yuk Coba Hindari Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK