HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Adakan PNS Part Time, Berapa Gajinya?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jul 2023 17:30 WIB
Pemerintah Tambahkan PNS Part Time, Berapa Gajinya Bun?/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sebentar lagi akan dibuka kembali, Bunda. Tahun ini, pemerintah juga menambahkan unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time.

Kebijakan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Ada juga tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023 mendatang.


Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, mengatakan bahwa unsur ini bisa menjadi solusi tenaga kerja honorer agar tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi, meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi, dikutip dari laman cnbc, pada Sabtu (8/7/2023).

Terkait gaji, Guspardi menyebut Pemerintah dan DPR belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk menyepakati perihal tugas dan fungsi mereka. Kendati demikian, pastinya PPPK part time memiliki gaji yang lebih kecil, Bunda.

Hal tersebut karena PPPK part time memiliki perbedaan mekanisme kerja dengan tenaga honorer selama ini, sebab PPPK part time hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, sehingga tidak perlu seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Akan tetapi, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video kebiasaan yang menghambat produktivitas kerja di kantor yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Kebiasaan yang Menghambat Produktivitas Kerja di Kantor, Yuk Coba Hindari Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki

Mom's Life Amira Salsabila

Relate, Nikita Willy Juga Alami Mom Brain setelah Melahirkan sampai Sandal Beda Sebelah

Kehamilan Annisa Karnesyia

300 Nama Latin Aesthetic untuk Anak Perempuan dan Artinya yang Unik & Menarik

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Relate, Nikita Willy Juga Alami Mom Brain setelah Melahirkan sampai Sandal Beda Sebelah

300 Nama Latin Aesthetic untuk Anak Perempuan dan Artinya yang Unik & Menarik

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK