
moms-life
Fotonya Kerap Dipakai Tanpa Izin, Melly Goeslaw Bakal Somasi Produsen Obat Pelangsing
HaiBunda
Rabu, 19 Jul 2023 17:35 WIB

Setelah berhasil menurunkan berat badan dan menjalani prosedur bariatrik, foto penyanyi Melly Goeslaw malah dipergunakan beberapa produsen obat pelangsing tanpa izin.
Beberapa produk obat pelangsing menggunakan foto dan video milik Melly Goeslaw tanpa izin untuk kebutuhan promosi. Ina Rachman selaku kuasa hukum Melly Goeslaw menyebut kliennya tak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing manapun hingga saat ini.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman dalam Instagram pribadinya dilihat detikcom, Rabu (19/7/2023).
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," sambungnya Ina Rachman.
Atas dasar hal tersebut, Melly Goeslaw melalui Ina Rachman melayangkan somasi bagi produk-produk pelangsing yang dimaksud untuk menghentikan kegiatan promosi menggunakan foto dan video Melly Goeslaw tanpa izin.
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tegas Ina Rachman.
Dalam somasinya, pihak Melly Goeslaw juga meminta para pemilik produk pelangsing untuk meminta maaf secara langsung di depan publik.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ujar Ina Rachman.
Pihak Melly Goeslaw memberi waktu selama tujuh hari untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," ucap Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," pungkasnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Setahun Pasca Operasi Bariatrik, Melly Goeslaw Ungkap Rasa Syukur karena Hal Ini...

Mom's Life
Lika-liku Melly Goeslaw Hijrah dari Penampilan Nyentrik hingga BB Turun Drastis

Mom's Life
Serba-serbi Diet Melly Goeslaw, Ukuran XXL ke M hingga Turun 17 Kg

Mom's Life
Melly Goeslaw Jalani Operasi Bariatrik Demi Turunkan Berat Badan, Begini Kondisinya Sekarang

Mom's Life
Ingin Sedot Lemak hingga Tirus Seperti Melly Goeslaw? Ini Syaratnya


7 Foto
Mom's Life
Bikin Pangling, 7 Potret Terbaru Melly Goeslaw Langsing Usai Operasi Bariatrik
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda