Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ramai Suami Meninggal & Mertua Ingin Kuasai Harta, Bagaimana Hukumnya?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 24 Oct 2023 17:35 WIB

Ilustrasi mertua dan ipar
Ramai Suami Meninggal & Mertua Ingin Kuasai Harta, Bagaimana Hukumnya di KUHPerdata?/Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb
Daftar Isi
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, viral sebuah kisah seorang perempuan asal Bekasi yang ditinggal suami di akun media sosial Tiktok. Hal itu disebabkan sang mertua ingin menguasai harta peninggalan sang suami.

Cerita perempuan berinisial PD yang sempat viral di TikTok ini sebetulnya sudah ditayangkan lima hari yang lalu saat ia diundang ke acara televisi Pagi-Pagi Ambyar, dan diunggah kembali oleh @x_******* pada 23 Oktober lalu.

Di acara tersebut, PD bercerita bahwa sang suami yang menikahinya pada Mei 2023 meninggal dunia karena kanker. Ia juga bercerita bahwa sebelum menikah mereka sudah mempersiapkan banyak hal termasuk membeli rumah dan kendaraan.

"Awalnya pihak oknum meminta mobil yang saya dan almarhum beli, dan saya mau pakai dulu karena keperluan urus-urus yang harus saya urus," ujarnya dalam video tersebut.

Jawaban itu malah direspons oleh makian dan mertuanya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah harta mereka.

"Itu punya gua (mertua), dan (mertua) memanggil saya dengan (sebutan) anak setan, anak monyet, pembawa sial. Dan lebih kejamnya, pihak oknum (mertua) mengatakan untung anak saya meninggal dan saya bilang itu ada hak saya," imbuhnya.

Saat ini, sang mertua malah mengancam akan mencari PD dan menghabisinya. Ancaman itu bahkan sampai ke keluarga PD.

Ia juga sudah memohon bantuan ke tim pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911.

Apakah benar bahwa pihak orang tua memiliki hak dalam harta peninggalan anak? Berikut adalah deretan golongan ahli waris menurut KUHPerdata.

Golongan ahli waris KUHPerdata

Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.

Golongan I

Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852).

Golongan II

Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung (Pasal 854).

Golongan III

Kakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853).

Golongan IV

Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Begitu pun seterusnya, ketika ahli waris golongan I tidak ada maka akan warisan akan jatuh ke golongan II, dan golongan III tidak akan bisa mewarisinya.

Ketika suami wafat dan meninggalkan istri yang dinikahi secara sah, maka istri lah yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan suami.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda