HaiBunda

MOM'S LIFE

Kategori Rumah Tangga yang Harus Punya Izin Bila Pakai Air Tanah, Cek Bun!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 05 Nov 2023 18:05 WIB
Kategori Rumah Tangga yang Harus Punya Izin Bila Pakai Air Tanah, Catat Bun!/ Foto: Getty Images/iStockphoto/profstocktv
Jakarta -

Pemakaian air tanah untuk keperluan rumah tangga telah diatur dalam peraturan pemerintah, Bunda. Ada kategori rumah tangga yang harus memiliki izin bila ingin menggunakan air tanah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan untuk masyarakat di mana wajib untuk mengurus izin pemakaian air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Ada tujuan kenapa aturan tersebut diterbitkan. Aturan dibuat dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.


Dalam aturan yang telah ditetapkan, memang ada kategori yang wajib izin. Tapi, tidak semua rumah tangga harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM.

Di peraturan disebutkan, rumah tangga yang wajib berizin adalah yang jumlah pemakaian air tanah lebih dari >100 m3 per bulan. Sementara itu, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/11/23).

Wafid mengatakan, 100m3 atau 100.000 liter termasuk jumlah yang sangat besar untuk ukuran air tanah. Nah, terkait pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini, ternyata bukanlah hal yang baru, Bunda.

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ujar Wafid.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," sambungnya.

Dalam pernyataannya, Wahid juga membeberkan beberapa wilayah Indonesia yang telah mengalami kerusakan air serius. Aturan yang dibuat pemerintah terkait izin penggunaan air tanah ini memiliki tujuan yang baik, terutama bagi lingkungan.

Apa kata Wahid soal aturan ini? Lalu di mana wilayah di Indonesia yang telah mengalami kerusakan air serius?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tanaman yang Bisa Menekan Polusi di Rumah; Lidah Buaya & Sirih Gading Juaranya

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

Serunya Liburan Cut Meyriska & Roger Danuarta di Jepang, Kompak Bareng Anak-Anak!

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kumpulan Doa agar Anak Cepat dan Lancar Berbicara Beserta Adabnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Ini Cara BMKG Memprediksinya yang Menarik Diketahui Anak

Parenting Kinan

Niat & Tata Cara Salat Taubat 2 Rakaat Sesuai Sunnah

Mom's Life Azhar Hanifah

5 Potret Bae Suzy bareng V BTS dan Park Bo Gum, Pose ala Bestie

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

8 Drama Korea Rating Tertinggi Sepanjang Juli 2025, Terbaik di Pekan Ini!

Terpopuler: Potret Ben Joshua Bareng Istri dan Anak

Serunya Liburan Cut Meyriska & Roger Danuarta di Jepang, Kompak Bareng Anak-Anak!

Kumpulan Doa agar Anak Cepat dan Lancar Berbicara Beserta Adabnya

Niat & Tata Cara Salat Taubat 2 Rakaat Sesuai Sunnah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK