HaiBunda

MOM'S LIFE

Bolehkah Ajukan Kredit Mobil saat Masih Lunasi KPR Rumah? Simak Hitungan Amannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 16 Nov 2023 15:15 WIB
Bolehkah mencicil rumah dan mobil bersamaan? Foto: Getty Images/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Kebutuhan setiap orang terus bertambah setiap tahunnya, apalagi jika sudah berkeluarga. Di antaranya keinginan untuk memiliki rumah dan kendaraan pribadi seperti mobil.

Bagi banyak orang, rumah ada kebutuhan primer yang harus segera dimiliki setelah menikah. Itu sebabnya, banyak yang memilih untuk membeli rumah lewat cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

KPR rumah ini biasanya berjalan 10-15 tahun. Nah, di tengah-tengah berjalannya cicilan rumah ini, apakah diperbolehkan menambah kredit mobil?


Pertimbangkan cicilan utang vs kekayaan bersih

Kredit atau cicilan, ini merupakan bentuk utang yang harus diperhatikan pembayarannya. Bunda dan Ayah juga harus menghitung besaran kekayaan dan penghasilan sebelum memutuskan untuk mencicil pembelian rumah dan mobil sekaligus.

Semakin besar cicilan utang, maka semakin sedikit uang yang bisa ditabung dan diinvestasikan. Semakin besar nilai utang, semakin kecil pula nilai kekayaan bersih yang Bunda dan Ayah miliki.

Rumus menghitungnya, kekayaan bersih adalah total aset dikurangi total utang.

Perhitungan cicilan utang berbanding pemasukan

Bunda mungkin sering mendengar saran dari pakar keuangan mengenai besaran utang yang tak boleh lebih dari 30 persen pemasukan. Ketika cicilan lebih dari 30 persen, maka akan berdampak pada kacaunya pengaturan budget kebutuhan segari-hari, menabung dan investasi.

Di sini, yang perlu diingat dan ditekankan adalah nilai 30 persen itu sendiri adalah nilai dari seluruh tagihan utang. Contoh simulasinya sebagai berikut, jika Bunda memiliki cicilan KPR yang setara dengan 20 persen pendapatan, dan berniat untuk mencicil mobil baru, maka pastikan cicilan mobil tidak melebihi dari 10 persen penghasilan.

Rasio berbanding aset

Cicilan utang masih dalam batas wajar atau tidak, bisa dihitung dengan rumus berikut:

Total utang x 100 %
Total Aset

Maka nilai maksimal dari rasio ini adalah 50 %

Jika nilai rasio di atas 50 persen, maka harus waspda karena total nilai utang sudah melebihi dari setengah total aset.

Bagaimana saran yang ideal?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Pasutri Muda Membeli Rumah Tanpa KPR? Ini Tips dari Perencana Keuangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

Mom's Life Amira Salsabila

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Parenting Kinan

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

Kaleidoskop 2025: 7 Perceraian Artis dan Figur Publik yang Menyita Perhatian

Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK