Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Jika Tak Punya Anak, Siapa yang Akan Jadi Ahli Waris? Begini Pandangan Islam

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 25 Nov 2023 20:10 WIB

Ilustrasi Ahli Waris
Ilustrasi Ahli Waris/Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Agama Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan manusia. Salah satu hal penting yang juga turut dijelaskan adalah pembagian warisan.

Harta warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Lalu, siapa ahli waris jika seseorang tidak memiliki anak?

Sebelum membahas lebih lanjut, Bunda perlu tahu terlebih dahulu tentang pembagian ahli waris. Apa yang dimaksud dengan ahli waris serta siapa yang merupakan ahli waris.

Merangkum dari buku Hukum Waris Islam karya Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Handani, ahli waris merupakan orang yang berhak mewarisi karena beberapa hal. Misalnya saja hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah), dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.

Kelompok ahli waris

Mengutip dari buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk, ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi menjadi tiga kelompok, Bunda. Berikut ini deretannya:

1. Aashabul Furudi

Kelompok ahli waris yang pertama adalah aashabul furudi, yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah kelompok orang yang menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan.

Ada 12 orang yang menjadi bagian dalam kelompok ini. Di antaranya adalah:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan
  3. Ibu
  4. Ayah
  5. Suami
  6. Istri
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan se-ibu
  9. Saudara perempuan kandung
  10. Saudara laki-laki se-ibu
  11. Kakek
  12. Nenek

2. Ashobah

Kelompok ahli waris yang kedua adalah ashobah atau ashabah. Hal ini merupakan ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, ia menerima hak dalam urutan kedua.

3. Dzawii Arham

Ahli waris dalam kelompok ini merupakan orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan pewaris. Namun, bagiannya tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis sebagai dzawu al-furudh dan tidak pula masuk kelompok ashabah.

Pembagian waris bila tidak memiliki anak

Adapun pembagian waris bila tidak memiliki anak adalah sebagai berikut:

  1. Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu
  2. Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau cucu
  3. Ayah
  4. Ibu
  5. Kakek
  6. Nenek
  7. Saudara laki-laki kandung
  8. Saudara perempuan kandung
  9. Saudara laki-laki se-bapak
  10. Saudara laki-laki/perempuan se-ibu

Lantas, siapa ahli waris jika tidak memiliki anak? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda