Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kabar Baik Bun! Sri Mulyani Pastikan Gaji ASN Naik Berlaku 1 Januari 2024

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 03 Jan 2024 15:40 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi rupiah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan memberi penjelasan lebih jauh saat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Akan tetapi, aturan berupa PP tersebut belum terbit. Terkait hal ini, Sri Mulyani menjelaskan akan pastikan kenaikan gaji tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

“ASN, TNI, Polri, dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman detikcom, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya diketahui, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk pegawai ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sempat mengatakan tujuan kenaikan gaji ini tidak lain untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Meski belum ada peraturan tentang kenaikan gaji itu, Sri Mulyani mengatakan PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan meskipun PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” tuturnya.

Sementara itu, kenaikan gaji ASN ini juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tutur Prastowo.

Prastowo pun menyebut pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:

1. Peraturan Pemerintah untuk:

  • Gaji PNS
  • Gaji TNI
  • Gaji Polri
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Tunjangan Veteran

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda