HaiBunda

MOM'S LIFE

Berencana Beli Properti di Tahun 2024? Kenali Istilah PPJB dan AJB Dulu Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 27 Jan 2024 14:55 WIB
Ilustrasi Membeli Properti/Foto: iStock
Jakarta -

Aset properti dinilai sebagai salah satu investasi yang menjanjikan. Sebelum itu, Bunda perlu tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPJB dan AJB jika ingin membeli properti di tahun 2024.

Dalam hal jual dan beli rumah atau properti, ada beberapa istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Misalnya saja Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Terkadang, istilah-istilah ini akan membingungkan, terlebih bagi Bunda yang masih awam di dunia properti. Namun, kalau Bunda memang memiliki niat untuk membeli aset, Bunda perlu memahaminya sejak awal, ya.


PPJB dan AJB sendiri merupakan dua dokumen yang penting. Lantas, seperti apa perbedaannya?

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

PPJB atau yang sering disebut sebagai surat perjanjian jual beli properti, dibuat kala pembayaran harga belum lunas, Bunda. Isinya mencakup informasi seperti harga, jangka waktu pelunasan, dan persyaratan untuk membuat AJB.

Secara jelas, sertifikat masih atas nama penjual hingga seluruh klausul terpenuhi. Intinya, PPJB berfungsi sebagai ikatan sementara untuk mencegah properti dijual ke pihak lain hingga transaksi selesai dan AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti transaksi atas suatu aset properti dan diterbitkan oleh PPAT, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memegang AJB menandakan bahwa pembelian properti dari satu pihak telah dilakukan secara penuh.

AJB juga berguna ketika Bunda memproses surat peralihan dari pemilih lama properti tersebut. Meski begitu, penting untuk memahami bahwa memiliki AJB bukan berarti menjadi pemilik sah properti, ya.

AJB bukan bukti sah kepemilikan

AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti bukanlah AJB.

Jenis sertifikat yang dikenal meliputi SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips Investasi di Tahun 2024 untuk Bunda yang Pemula

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris

Mom's Life Amira Salsabila

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Kenal Ritme Musik!

Kehamilan Angella Delvie Mayninentha & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK