HaiBunda

MOM'S LIFE

Berencana Beli Properti di Tahun 2024? Kenali Istilah PPJB dan AJB Dulu Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 27 Jan 2024 14:55 WIB
Ilustrasi Membeli Properti/Foto: iStock
Jakarta -

Aset properti dinilai sebagai salah satu investasi yang menjanjikan. Sebelum itu, Bunda perlu tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPJB dan AJB jika ingin membeli properti di tahun 2024.

Dalam hal jual dan beli rumah atau properti, ada beberapa istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Misalnya saja Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Terkadang, istilah-istilah ini akan membingungkan, terlebih bagi Bunda yang masih awam di dunia properti. Namun, kalau Bunda memang memiliki niat untuk membeli aset, Bunda perlu memahaminya sejak awal, ya.


PPJB dan AJB sendiri merupakan dua dokumen yang penting. Lantas, seperti apa perbedaannya?

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

PPJB atau yang sering disebut sebagai surat perjanjian jual beli properti, dibuat kala pembayaran harga belum lunas, Bunda. Isinya mencakup informasi seperti harga, jangka waktu pelunasan, dan persyaratan untuk membuat AJB.

Secara jelas, sertifikat masih atas nama penjual hingga seluruh klausul terpenuhi. Intinya, PPJB berfungsi sebagai ikatan sementara untuk mencegah properti dijual ke pihak lain hingga transaksi selesai dan AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti transaksi atas suatu aset properti dan diterbitkan oleh PPAT, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memegang AJB menandakan bahwa pembelian properti dari satu pihak telah dilakukan secara penuh.

AJB juga berguna ketika Bunda memproses surat peralihan dari pemilih lama properti tersebut. Meski begitu, penting untuk memahami bahwa memiliki AJB bukan berarti menjadi pemilik sah properti, ya.

AJB bukan bukti sah kepemilikan

AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti bukanlah AJB.

Jenis sertifikat yang dikenal meliputi SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips Investasi di Tahun 2024 untuk Bunda yang Pemula

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perayaan Ultah ke-5 Putra Lyra Virna dan Fadlan Muhammad, Intip Potretnya yang Makin Cute

Parenting Nadhifa Fitrina

Terungkap, Almarhum Mpok Alpa Ternyata Tunda Pengobatan Kanker Demi Melahirkan dan Menyusui Bayi Kembar

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

20 Kota Tercerdas di Dunia Tahun 2025, Termasuk Jakarta?

Mom's Life Azhar Hanifah

Simak Rekayasa Rute KRL dan TransJakarta saat Demo Hari Buruh

Mom's Life Pritadanes & Amira Salsabila

7 Rekomendasi Highlighter yang Bikin Makeup Glowing & Stand Out

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Siti Nurhaliza Menyanyi Dadakan di Atas Pesawat Menuju Yogyakarta, Ini 5 Potretnya

7 Rekomendasi Highlighter yang Bikin Makeup Glowing & Stand Out

Terungkap, Almarhum Mpok Alpa Ternyata Tunda Pengobatan Kanker Demi Melahirkan dan Menyusui Bayi Kembar

Simak Rekayasa Rute KRL dan TransJakarta saat Demo Hari Buruh

20 Kota Tercerdas di Dunia Tahun 2025, Termasuk Jakarta?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK