
moms-life
Syarat dan Cara Membuat IKD Pengganti KTP, Ketahui Juga Kegunaannya Bun
HaiBunda
Sabtu, 03 Feb 2024 19:30 WIB

Bunda sudah membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD? Ini merupakan alat identitas terbaru sebagai pengganti KTP elektronik (E-KTP) yang selama ini kita miliki.
Pada tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat Indonesia sudah beralih ke IGD. Bunda sudah tahu syarat dan cara membuat IKD? Lalu, apa saja kegunaannya? Simak ulasannya di bawah ini!
Alasan harus membuat IKD
IKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Di mana nantinya identitas penduduk Indonesia bisa diakses secara online.
IKD ini nantinya berguna untuk pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. Cara mengaksesnya pun bisa melalui smartphone, Bunda.
Jadi, Bunda bisa membuatnya sendiri dengan cara mengunduh aplikasinya. Ini tentunya lebih praktis karena Bunda bisa mempersiapkan sendiri di rumah sebelum ke kelurahan.
Syarat membuat IKD
Berikut beberapa syarat yang perlu diketahui sebelum membuat IKD:
- Memiliki smartphone/ponsel pintar
- Memiliki KTP elektronik fisik, atau belum punya tetapi sudah melakukan perekaman E-KTP
- Memiliki nomor ponsel yang masih aktif
- Memiliki email/surel yang masih aktif
Cara membuat IKD
Adapun cara membuat IKD sebagai berikut ini:
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store dan install di ponsel
- Isikan NIK, email, nomor handphone
- Klik tombol verifikasi data
- Unduh app IKD di Google Play Store atau App Store dan install di ponsel
- Isikan NIK, email, nomor handphone
- Klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!
(rap/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda