Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Uang Koin Rp500 Melati & Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukarnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 04 Feb 2024 20:10 WIB

Ilustrasi uang logam rupiah 1000
Uang Koin Rp500 Melati & Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukarnya Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto/Deni Sutani
Jakarta -

Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 14/2023, peredaran uang koin Rp500 gambar melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit resmi ditarik pemerintah, Bunda. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut diharap untuk segera menukarkannya.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, masa penukaran berlaku hingga 1 Desember 2033. Lalu, bagaimana cara untuk menukarkan uang koin tersebut?

Cara tukar uang Koin Rp1.000 kelapa sawit dan Rp500 melati

Penukaran uang bisa dilakukan di kantor pusat atau perwakilan Bank Indonesia (BI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang Bubun rangkum, berikut cara tukarnya.

  1. Klik aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id untuk pemesanan penukaran.
  2. Lalu, pilih Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik.
  3. Selanjutnya, pilih provinsi dan kantor BI untuk penukaran uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan Rp500 melati.
  4. Tentukan tanggal penukaran sesuai jadwal yang disediakan kantor BI.
  5. Isi data penukar uang meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  6. Tulis jumlah keping uang koin Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit dan Rp500 bergambar melati logam yang akan ditukarkan.
  7. Simpan bukti pemesanan penukaran uang rupiah logam dari aplikasi PINTAR tersebut.
  8. Lakukan penukaran sesuai tanggal yang telah dipilih. Sebelumnya, jangan lupa memisahkan uang logam sesuai jenisnya.

Selain prosedur, BI juga telah menetapkan syarat uang logam yang dapat ditukar dan nilai yang akan diperoleh. Ketentuan tersebut adalah:

  1. Ukuran uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) yang asli.
  2. Ciri khas uang dapat dikenali.
  3. Penggantian adalah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukar.
  4. Uang rupiah logam yang berukuran sama atau kurang dari 1/2 (satu perdua) aslinya, tidak memperoleh penggantian.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda