
moms-life
Catat Bun! Ini 5 Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi
HaiBunda
Selasa, 12 Mar 2024 19:10 WIB

Bunda termasuk orang yang suka berlibur ke luar negeri? Ketika liburan dan mengunjungi suatu negara, tidak afdol rasanya jika tidak membawa oleh-oleh dan berbagai cendera mata, ya.
Sayangnya, kini bawaan penumpang dari luar negeri sudah dibatasi. Sehingga, Bunda tidak bisa secara leluasa membawa barang-barang tertentu.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan jauh. Setidaknya ada 5 jenis barang yang masuk ke dalam daftar, Bunda.
Pemberlakuan aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini pun berlaku mulai 10 Maret 2024.
"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
Daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi
Ada 5 jenis barang yang dibatasi oleh penumpang dari luar negeri. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:
- Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
- Tas dibatasi 2 pcs per penumpang.
- Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang.
- Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
- Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat," tutur Gatot.
Tidak hanya itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Eks Artis FTV Nanda Gita Ungkap Kehidupannya di Belanda Tak Seindah yang Dibayangkan, Ternyata...

Mom's Life
Cara agar Koper Bunda Jadi Pertama yang Diturunkan dari Pesawat

Mom's Life
7 Airport Paling Indah di Dunia, Ternyata Changi Airport Singapura Bukan Juaranya

Mom's Life
5 Barang Biasa di Luar Negeri Tapi Dianggap Mewah di Indonesia

Mom's Life
Cleaning Service Penemu Cek Rp35,9 M Naik Pangkat & Dapat Banyak Apresiasi, Tapi...


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Keseruan Keluarga Seleb Habiskan Pergantian Tahun 2024 di Luar Negeri
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda