HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun! Ini 5 Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi

Mutiara Putri & Pritadanes   |   HaiBunda

Selasa, 12 Mar 2024 19:10 WIB
Ilustrasi Bandara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Alexandr Baranov
Jakarta -

Bunda termasuk orang yang suka berlibur ke luar negeri? Ketika liburan dan mengunjungi suatu negara, tidak afdol rasanya jika tidak membawa oleh-oleh dan berbagai cendera mata, ya.

Sayangnya, kini bawaan penumpang dari luar negeri sudah dibatasi. Sehingga, Bunda tidak bisa secara leluasa membawa barang-barang tertentu.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan jauh. Setidaknya ada 5 jenis barang yang masuk ke dalam daftar, Bunda.


Pemberlakuan aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini pun berlaku mulai 10 Maret 2024.

"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi

Ada 5 jenis barang yang dibatasi oleh penumpang dari luar negeri. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

  1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
  2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang.
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang.
  4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat," tutur Gatot.

Tidak hanya itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Rekomendasi Holiday Program 2023 untuk Anak, Isi Libur Sekolah dengan Kegiatan Seru

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Kehamilan Amrikh Palupi

5 Cara Melihat Chat Whatsapp yang Telah Dihapus di HP Pasangan

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

15 SD Terbaik di Indonesia dengan Jumlah Peserta Didik Berprestasi Terbanyak

Parenting Kinan

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

5 Potret Raisa di Premiere Wicked: For Good, Tunjukkan Karya Zalina pada Ariana Grande

5 Cara Melihat Chat Whatsapp yang Telah Dihapus di HP Pasangan

15 SD Terbaik di Indonesia dengan Jumlah Peserta Didik Berprestasi Terbanyak

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK