HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada 10 Hari Bun

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Minggu, 17 Mar 2024 20:15 WIB
Catat Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada 10 Bun!/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jerome Maurice

Setiap hari besar keagamaan di Indonesia ditandai dengan tanggal merah, begitu pula dengan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Bunda sudah tahu belum, tanggal libur dan cuti bersama lebaran?

Jika bertepatan dengan hari kerja, adanya tanggal merah memberikan kesempatan pada pemeluk agamanya untuk merayakan bersama keluarga. Belum lagi dengan tambahan cuti bersama, para pekerja yang sehari-hari merantau jauh dari rumah, jadi memiliki kesempatan berkumpul dengan keluarga besar yang jarang ditemui dan melepas rindu.

Nah, apabila Bunda bertempat tinggal yang jauh dari keluarga besar, mudik adalah satu agenda yang perlu dipersiapkan. Banyak hal yang perlu disiapkan sebelum bepergian mudik, terutama dalam pemilihan tanggal berangkat dan pulang. Yuk, simak informasi lengkapnya.


Kapan libur lebaran 2024?

Melansir dari laman Sekretariat Kabinet, sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) dari ketiga kementerian telah diterbitkan pada akhir tahun 2023 lalu. SKB tersebut merupakan hasil keputusan pemerintahan dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dari surat keputusan tersebut, lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H ditetapkan jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. 

Selanjutnya, dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023. Nomor 4 Tahun 2023 tersebut diberitakan juga mengenai keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.

Dari isi SKB inilah, diketahui kapan saja cuti bersama sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri 1445 H. 

Daftar libur dan cuti bersama lebaran tahun 2024

Mengutip dari isi Surat Keputusan Bersama dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, berikut daftar libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H secara singkatnya:

  1. Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
  3. Senin, 8 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  4. Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  5. Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  6. Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  7. Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  8. Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
  10. Senin, 15 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024

Nah, Bun, jika dihitung-hitung, ada 10 hari libur yang bisa Bunda dan keluarga dapatkan di waktu lebaran Idul Fitri nanti. 

Aturan karyawan yang masuk kerja saat libur lebaran 2024

Walaupun sudah ada penetapan resmi mengenai hari-hari libur dan penanggalan cuti bersama di tiap tahunnya, ada beberapa pekerjaan yang dikecualikan dalam agenda libur lebaran seperti ini.

Saat mudik, seringkali Bunda dan keluarga jumpai meskipun di Hari Raya dan hari cuti bersama, tetap ada para polisi atau karyawan di suatu perusahaan yang tetap bekerja sebagaimana biasanya. Terkadang Si Kecil pun juga ikut bertanya-tanya mengapa para pekerja tersebut tidak bisa ikut liburan.

Merujuk pada UU pasal 85 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan beberapa poin mengenai karyawan dan perusahaan yang tetap bekerja di hari libur, yaitu:

  1. Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya bersifat seperti berikut: 1) dilaksanakan terus menerus, 2) ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
  3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

Dari poin yang kedua, dikatakan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak berkesempatan ikut serta pada liburan Idul Fitri, Bunda. Apa sajakah pekerjaan-pekerjaan itu?

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2004, ada 11 jenis pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat terus-menerus, yaitu:

  1. Pelayanan jasa kesehatan
  2. Pelayanan jasa transportasi
  3. Jasa perbaikan alat transportasi
  4. Usaha pariwisata
  5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
  6. Jasa pos dan telekomunikasi
  7. Media massa
  8. Jasa pengamanan
  9. Pekerjaan di lembaga konservasi
  10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Kesebelas jenis pekerjaan di atas tidak bisa dengan bebas mengikuti agenda cuti serta libur lebaran yang ditetapkan oleh SKB. Itulah alasan mereka tetap masuk bekerja di hari-hari tersebut karena pentingnya keberadaan mereka di tiap waktu. 

Ketahui beda cuti bersama Idul Fitri 2024 karyawan swasta dan PNS

Penetapan tanggal cuti bersama selama libur lebaran Idul Fitri 2024 nanti berjumlah sebanyak 4 hari. Waktu yang cukup lama, seakan memberikan kesempatan untuk rehat sementara dari bekerja, ya.

Umumnya, cuti bersama nasional tidaklah termasuk dalam jatah cuti tahunan yang dimiliki tiap pekerja saat bekerja. Hal ini dikarenakan cuti tersebut adalah kesepakatan pemerintah, seharusnya tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang ada di kantor.

Akan tetapi, apakah memang benar begitu ketetapannya? Ternyata ada perbedaan besar di dalam aturan cuti tahun antara karyawan swasta dan PNS. 

Aturan cuti tahunan bagi karyawan swasta

Bagi karyawan swasta, jatah cuti bersama yang ditetapkan di atas akan mengurangi jumlah jatah cuti tahunan yang dimilikinya. Aturan ini sebagaimana dikatakan dalam Surat Keputusan Bersama yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Dalam diktum keempat dikatakan bahwa, “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”

Kemudian diperkuat lagi dalam diktum keenam dengan aturan yang menjelaskan, “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.”

Dari ketetapan tersebut, maka bisa terlihat jelas bagaimana aturan cuti bersama bagi pegawai swasta memiliki ketentuan tertentu. Cuti Bersama akan mengurangi cuti tahunannya dan terkadang para karyawan swasta harus siap untuk bisa tetap masuk kerja di waktu cuti tersebut.

Hal ini disebabkan sifat cuti bersama dalam sektor swasta yang bersifat fakultatif, sebagaimana tertulis dalam diktum keenam SKB di atas.

Seperti yang diucapkan Menaker, Ida Fauziyah, dalam laman Kementerian Ketenagakerjaan, “Karena fakultatif, maka (cuti bersama sektor swasta) tidak wajib dan tidak ada denda.”

Aturan cuti tahunan bagi PNS

Nah, lain lagi dengan PNS atau sekarang yang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika karyawan swasta mengalami pengurangan jumlah cuti tahunan, maka PNS tidak dikenai sama sekali. Cuti bersama libur lebaran tahun 2024 ini menjadi bonus tambahan cuti untuk pegawai ASN. 

Masih dalam SKB yang sama, tertuang diktum kelima, “Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Undang-undang yang dimaksud dalam diktum tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam diktum pertama Keppres tersebut, diberitahukan penanggalan cuti bersama libur lebaran 2024, yang kemudian dilanjutkan penjelasan lebih lanjutnya di diktum kedua, “Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Lalu jika ASN diperintahkan masuk bekerja pada hari cuti bersama tersebut, maka ia berhak atas penambahan jatah hari cuti tahunan. Hal ini disebut dalam diktum ketiga, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Nah, itulah infomasi tentang cuti bersama 2024 serta hari libur lebaran Idul Fitri 1445 H. Semoga bermanfaat, ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tempat Wisata di Jakarta, Cocok untuk Libur Lebaran Bersama Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Nyaris Obesitas, Ini 5 Potret Sitha Marino Berhasil Turunkan Berat Badan dengan Diet dan Olahraga

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengapa Perilaku Anak Bisa Berbeda dari Saudara Kandung? Ternyata Dimulai Sejak dalam Kandungan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Oki Setiana Dewi Akui Berat Kuliah di Mesir sambil Urus 3 Anak, Paksa Belajar hingga Masuk RS

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Ide Kegiatan untuk Memperingati Hari Anak Nasional 2025 yang Menarik dan Seru

Parenting Nadhifa Fitrina

15 Diet dan Olahraga ala Idol K-Pop Perempuan, Jennie BLACKPINK hingga Karina aespa

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terlalu Banyak Simpan Uang di Rekening Justru Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar

Nyaris Obesitas, Ini 5 Potret Sitha Marino Berhasil Turunkan Berat Badan dengan Diet dan Olahraga

Mengapa Perilaku Anak Bisa Berbeda dari Saudara Kandung? Ternyata Dimulai Sejak dalam Kandungan

9 Ide Kegiatan untuk Memperingati Hari Anak Nasional 2025 yang Menarik dan Seru

15 Diet dan Olahraga ala Idol K-Pop Perempuan, Jennie BLACKPINK hingga Karina aespa

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK