Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pendapat 4 Mazhab soal Apakah Muntah Bisa Membantalkan Puasa dan Cara Menggantinya

rap   |   HaiBunda

Rabu, 20 Mar 2024 16:45 WIB

Muntah saat puasa
Hukum Muntah saat Puasa/ Foto: Getty Images/AntonioGuillem
Jakarta -

Kondisi tubuh bisa tiba-tiba drop saat puasa, sehingga menyebabkan terkadang memicu muntah. Apakah muntah pada siang hari bisa membatalkan puasa?

Muntah bisa juga dialami para ibu hamil di trimester satu. Kondisi yang disebut morning sickness ini bisa saja menyebabkan para ibu hamil mual dan muntah.

Jika hal ini terjadi, apakah sebernarnya puasa sudah batal atau masih bisa dilanjutkan? Menjawab hal ini, para ulama fikih menjabarkan makna puasa sebagai proses untuk menahan diri dalam hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib Al khamsah yang ditulis Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Muntah disengaja seperti misalnya memasukkan jari ke dalam mulut untuk mengeluarkan makanan yang masuk lewat tenggorokan.

Namun pada bahasan yang lebih jauh, ada perbedaan hukum mengenai muntah yang disengaja. Bagaimana hukumnya?

Hukum muntah ketika berpuasa

Masih mengacu pada sumber yang sama, mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat orang yang muntah dengan sengaja dapat merusak puasanya. Jika hal itu terjadi, orang yang bersangkutan wajib mengganti puasanya di hari lain.

Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bawah orang muntah tidak wajib mengganti puasanya, kecuali muntahnya memenuhi mulut. Sementara mazhab Hambali sepakat jika muntah tidak membatalkan puasa.

Dalil yang menjadi acuan terhadap mengqhada puasa yang batal karena muntah yaitu sabda Rasulullah SAW:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa)." (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

BACA KELANJUTANNYA DI SINI!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda