MOM'S LIFE
Nafkah Suami Cukup, Apakah Istri Boleh Bekerja di Luar Rumah?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 23 Mar 2024 11:01 WIBHingga saat ini masih ada anggapan bahwa seorang perempuan sebaiknya tidak bekerja di luar rumah jika suami sudah memberi nafkah yang cukup. Apakah seharusnya demikian dan bagaimana pandangan agama terkait hal tersebut.
Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.com menghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-11, TAJIL membahas tentang nafkah antara istri dan suami.
Adapun pertanyaan kali ini adalah bagaimana pandangan Islam terkait seorang istri yang bekerja di luar rumah, sementara dia sudah mendapatkan nafaqah yang cukup dari suaminya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengungkapkan, sebelum ia membahas secara detail, ia perlu mengingatkan bahwa laki-laki dan perempuan, suami dan istri di dalam pandangan Islam adalah pasangan yang saling melengkapi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Al Qur'an misalnya, suami dikatakan sebagai pakaian buat istri, dan istri adalah pakaian buat seorang suami.
"Fungsi pakaian itu tentu untuk menutupi, oleh karena itu ketiga firman Allah menyatakan :
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna.(QS. Al-Baqarah 187)
Ini dipahami bahwa sejatinya kedua pasangan ini harus saling menutupi kekurangan yang tidak dimiliki oleh pasangan yang lain."
Menurutnya, dalam Islam kewajiban memberikan nafaqah memang ada pada suami, tetapi tidak kemudian di dalam Islam istri dilarang untuk bekerja, selama itu disepakati oleh pasangannya.
"Kalau seorang istri ingin berkarier di luar rumah, maka dia perlu meminta izin kepada suaminya. Agar kewajiban dia kepada suaminya dan hak suami atas istrinya, tidak terganggu dengan aktivitas sang istri di luar rumah."
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)