MOM'S LIFE
Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 28 Jun 2024 17:30 WIBBunda berencana untuk membangun atau merenovasi rumah sendiri? Jika ya, ada banyak hal yang perlu Bunda dan Ayah perhatikan nih. Salah satunya, yakni adanya pajak tambahan.
Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS ini diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Membangun Sendiri.
Aturan pajak tersebut telah berlaku sejak 1 April 2022. Lantas seperti apa aturan tentang pajak ini dan bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut penjelasannya, Bunda.
Tidak semua rumah yang direnovasi atau dibangun kena PPN KMS
Adapun aturan bangunan yang dikenakan tarif PPN KMS, yakni mempunyai luas minimal 200 meter persegi. Kontruksi utamanya terdiri dari bahan seperti beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pajak ini wajah dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Kemudian, pembayaran tersebut juga harus dilaporkan.
Perlu Bunda ketahui, objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara menghitung besaran PPN KMS
Sebelum melakukan pembayaran PPN KMS, Bunda dan Ayah perlu mengetahui cara menghitungnya. Seperti apa cara menghitungnya agar Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan biaya tambahannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Rekomendasi Cat Tembok yang Bisa Dibersihkan, Rumah Jadi Terlihat Bersih Terus
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tips Miliki Rumah Asri dan Nyaman Meski Lahan Kecil
4 Hal Penting Saat Mendesain Taman agar Tampilannya Indah & Asri
Jangan Terlambat, Kenali 4 Tanda Kayu di Rumah Dimakan Rayap
Mudah! 10 Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa AC
TERPOPULER
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya
LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Speaker Karaoke Portable 80W: Cukup Kuat Buat Acara Outdoor?
-
Beautynesia
Trueve Luncurkan Acne Soothe Series, Solusi Baru Atasi Jerawat dengan Teknologi AI
-
Female Daily
no na Tampil Memukau di Head In The Clouds 2026, Intip Fashion Colorful Mereka
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Foto: Pesona Nicole Rossi 'Asmara Gen Z', Ini Rahasia Cantiknya
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love