MOM'S LIFE
Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 28 Jun 2024 17:30 WIBBunda berencana untuk membangun atau merenovasi rumah sendiri? Jika ya, ada banyak hal yang perlu Bunda dan Ayah perhatikan nih. Salah satunya, yakni adanya pajak tambahan.
Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS ini diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Membangun Sendiri.
Aturan pajak tersebut telah berlaku sejak 1 April 2022. Lantas seperti apa aturan tentang pajak ini dan bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut penjelasannya, Bunda.
Tidak semua rumah yang direnovasi atau dibangun kena PPN KMS
Adapun aturan bangunan yang dikenakan tarif PPN KMS, yakni mempunyai luas minimal 200 meter persegi. Kontruksi utamanya terdiri dari bahan seperti beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pajak ini wajah dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Kemudian, pembayaran tersebut juga harus dilaporkan.
Perlu Bunda ketahui, objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara menghitung besaran PPN KMS
Sebelum melakukan pembayaran PPN KMS, Bunda dan Ayah perlu mengetahui cara menghitungnya. Seperti apa cara menghitungnya agar Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan biaya tambahannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Rekomendasi Cat Tembok yang Bisa Dibersihkan, Rumah Jadi Terlihat Bersih Terus
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tips Miliki Rumah Asri dan Nyaman Meski Lahan Kecil
4 Hal Penting Saat Mendesain Taman agar Tampilannya Indah & Asri
Jangan Terlambat, Kenali 4 Tanda Kayu di Rumah Dimakan Rayap
Mudah! 10 Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa AC
TERPOPULER
50 Ucapan Hari Ibu untuk Istri, Ungkapan Terima Kasih Suami Menyentuh Hati & Romantis
Cara Unik Imam Darto dan Istri Rayakan Wedding Anniversary ke-18 di Jepang
4 Bahasa Tubuh Orang dengan EQ Tinggi saat Berbicara
Apakah Orang Tua Bisa Durhaka kepada Anak? Ini Pandangan Islam
Ini 5 Tips Agar Kulit Tetap Sehat & Glowing di Tengah Kesibukan
REKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Muted Blush On, Cocok untuk Tampilan Makeup Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Mothercare All We Know Hadir Menemani Sentuhan Lembut Orang Tua kepada Si Kecil
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Rencana Jessica Mila untuk Program Hamil Anak Kedua, Ingin Punya Anak Laki-laki
Transformasi Kim Seol: Dari Jin Joo 'Reply 1988' ke Siswi Berprestasi
50 Ucapan Hari Ibu untuk Istri, Ungkapan Terima Kasih Suami Menyentuh Hati & Romantis
Haru, Al Ghazali dan El Rumi Cium Kaki Maia Estianty di Depan Ka'bah
Ini 5 Tips Agar Kulit Tetap Sehat & Glowing di Tengah Kesibukan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Bahagianya Pete Davidson Sambut Kelahiran Anak Pertama
-
Beautynesia
G-Dragon Tampil Modis Pakai Aksesoris Mewah Chanel dengan Harga Fantastis, Intip Potretnya!
-
Female Daily
Golf House Rayakan 35 Tahun Kehadirannya di Indonesia Sekaligus Perkenalkan Koleksi Premium XXIO 14!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Dateability, Kencan Online Inklusif untuk Difabel dan Pengidap Sakit Kronis
-
Mommies Daily
8 Promo Akhir Tahun 2025 dari Berbagai Brand, Ada yang Diskon Hingga 70%!