HaiBunda

MOM'S LIFE

Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 28 Jun 2024 17:30 WIB
Ilustrasi membangun atau merenovasi rumah/Foto: Getty Images/sommart
Jakarta -

Bunda berencana untuk membangun atau merenovasi rumah sendiri? Jika ya, ada banyak hal yang perlu Bunda dan Ayah perhatikan nih. Salah satunya, yakni adanya pajak tambahan.

Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS ini diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Membangun Sendiri.

Aturan pajak tersebut telah berlaku sejak 1 April 2022. Lantas seperti apa aturan tentang pajak ini dan bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut penjelasannya, Bunda.


Tidak semua rumah yang direnovasi atau dibangun kena PPN KMS

Adapun aturan bangunan yang dikenakan tarif PPN KMS, yakni mempunyai luas minimal 200 meter persegi. Kontruksi utamanya terdiri dari bahan seperti beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pajak ini wajah dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Kemudian, pembayaran tersebut juga harus dilaporkan.

Perlu Bunda ketahui, objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara menghitung besaran PPN KMS

Sebelum melakukan pembayaran PPN KMS, Bunda dan Ayah perlu mengetahui cara menghitungnya. Seperti apa cara menghitungnya agar Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan biaya tambahannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Rekomendasi Cat Tembok yang Bisa Dibersihkan, Rumah Jadi Terlihat Bersih Terus

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Aline Adita Ungkap Miliki Uterus Didelphys atau Rahim Ganda hingga Akhirnya Hamil setelah 12 Th

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

58% Orang Sering Pakai Kosakata Bahasa Inggris Ini Meski Tak Paham Arti, Cek Daftarnya!

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Menantu Perempuan Wajib Mengurus Mertua yang Sakit? Cek Kewajiban Menurut Islam

Mom's Life Arina Yulistara

20 Contoh Interaksi Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari: Pengertian, Ciri, Syarat, Faktor, hingga Tujuan

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

20 Contoh Interaksi Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari: Pengertian, Ciri, Syarat, Faktor, hingga Tujuan

Apakah Menantu Perempuan Wajib Mengurus Mertua yang Sakit? Cek Kewajiban Menurut Islam

17 Contoh Kata Pengantar Makalah Beserta Struktur dan Cara Membuatnya

58% Orang Sering Pakai Kosakata Bahasa Inggris Ini Meski Tak Paham Arti, Cek Daftarnya!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK