Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Catat Jadwal Seleksinya Bunda!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 14 Aug 2024 21:10 WIB

Website BKD Lombok Tengah Buat Cek Hasil SKD CPNS, Ini Caranya
Ilustrasi Tes CPNS/ Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini, Bunda. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo mengumumkan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024, di mana pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 tertanggal 13 Agustus 2024.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024," tulisnya, dikutip Rabu (14/8/24).

Syarat dan cara memakai nilai SKD CPNS 2023

Dalam jadwal CPNS 2024 tercantum tentang masa konfirmasi penggunaan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta pada 18-28 September 2024. Konfirmasi ini dapat dilakukan setelah pelamar CPNS 2024 lolos seleksi administrasi.

Periode konfirmasi pengunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024 ini selaras dengan pengumuman Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, dalam siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pada Senin (29/7/24) lalu.

Menurut Suharmen, nilai SKD CPNS 2023 bisa digunakan kembali sehingga pelamar CPNS 2024, sehingga ia tidak perlu ikut SKD lagi di tahun ini. Tetapi, peserta juga diperbolehkan ikut SKD lagi, dengan catatan nilai SKD CPNS tahun lalu tidak lagi berlaku untuk disertakan sebagai bahan seleksi.

"Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024)," ujar Suharmen.

Nah, berikut syarat dan cara peserta menggunakan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024:

  1. Konfirmasi pakai nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.
  2. Nilai SKD CPNS 2023 melewati nilai ambang batas atau passing grade.
  3. Tidak ikut SKD CPNS 2024.
  4. Memiliki sertifikat SKD CPNS 20243, dengan cara:
    - Buka https://sertificat.bkn.go.id.
    - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
    - Klik tombol Unduh.

Lantas, bagaimana dengan jadwal pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda