HaiBunda

MOM'S LIFE

Ramai di Media Sosial Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Ini Artinya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 22 Aug 2024 10:00 WIB
Peringatan Darurat/Foto: YouTube EAS Indonesia Concept
Jakarta -

Media sosial tengah diramaikan netizen dengan unggahan lambang burung garuda dengan latar belakang biru. Tidak hanya itu, pada bagian atasnya pun tertulis 'PERINGATAN DARURAT'. Apa artinya, ya?

Poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru ini mulai menggema di media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada, Bunda.

Poster 'Peringatan Darurat' ini merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergenct Alert System (EAS) versi Indonesia.


EAS sendiri adalah sistem peringatan kedaruratan nasional milik Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi maupun radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor.

Lantas, mengapa unggahan ini ramai di media sosial, ya?

Arti 'Peringatan Darurat' Garuda Pancasila

Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan pada DPR, Bunda. Bukan tanpa alasan, hal ini karena pihaknya telah menyepakati RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Perlawanan ini dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan putusan MK sebelumnya.

Tidak hanya itu, DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Intip 5 Gaya Seleb Datang ke TPS, Ada Nana Mirdad & Tasya Farasya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Th Menikah, Fairuz A Rafiq Ungkap Selalu Bareng Sonny Septian, Hampir Tak Terpisahkan

Mom's Life Amira Salsabila

Ed Sheeran Sukses Turun BB 13 Kg, Ini Diet dan Olahraga yang Dijalani

Mom's Life Arina Yulistara

Super Cute! 5 Potret Kamari Anak Jennifer Coppen Makin Pandai Berpose

Parenting Nadhifa Fitrina

Tak Hanya Faktor Ekonomi, Ini 6 Penyebab Perceraian di Indonesia

Mom's Life Arina Yulistara

3 Resep Wedang Ronde, Hangat Diminum saat Hujan dan Tingkatkan Imun

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Persiapan Tahun Baru, Kecap hingga Aneka Saus Diskon hingga 20% di Transmart

Ed Sheeran Sukses Turun BB 13 Kg, Ini Diet dan Olahraga yang Dijalani

9 Th Menikah, Fairuz A Rafiq Ungkap Selalu Bareng Sonny Septian, Hampir Tak Terpisahkan

Super Cute! 5 Potret Kamari Anak Jennifer Coppen Makin Pandai Berpose

Tak Hanya Faktor Ekonomi, Ini 6 Penyebab Perceraian di Indonesia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK