Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tidak Selalu Gratis, Ternyata Ini Jenis Hadiah yang akan Dikenakan Pajak Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 04 Sep 2024 10:01 WIB

Ilustrasi keuangan atau kaya
Ilustrasi Pajak untuk Hadiah/Foto: Getty Images/iStockphoto/howtogoto
Jakarta -

Mendapatkan hadiah adalah hal yang membahagiakan bagi semua orang ya, Bunda. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa hadiah yang dikenakan pajak.

Jika hadiah yang Bunda dapatkan berupa uang tunai, maka jumlahnya tidak akan utuh. Hal ini karena hadiah sudah terpotong pajak.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh), yang menyebut bahwa hadiah merupakan objek pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan di antaranya PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.

Meski begitu, ada pula hadiah yang bebas pajak, Bunda. Misalnya saja seperti warisan, hadiah orang tua ke anak (dalam bentuk uang, properti, atau barang), hadiah dalam bentuk keagamaan dan sosial (zakat, infak, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa.

Walaupun bebas pajak, Bunda yang menerima tetap harus mencantumkannya sebagai pendapatan saat melapor SPT Tahunan, ya.

Hadiah yang dikenakan pajak

Ada beberapa jenis hadiah yang akan dikenakan pajak, Bunda. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

1. Hadiah undian

Hadiah undian meliputi hadiah dari kuis, lotere, atau undian berhadiah. Ini adalah salah satu hadiah yang paling umum dikenakan pajak.

Pajak yang dikenakan untuk hadiah ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25 persen dari nilai hadiah.

2. Hadiah perlombaan

Hadiah perlombaan adalah penghasilan yang diperoleh dari hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan. Misalnya seperti hadiah dari lomba bernyanyi, dikenakan pajak PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri, pajak akan dikenakan berdasarkan PPh Pasal 21. Tarif pajak untuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda