HaiBunda

MOM'S LIFE

Tidak Selalu Gratis, Ternyata Ini Jenis Hadiah yang akan Dikenakan Pajak Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 04 Sep 2024 10:01 WIB
Ilustrasi Pajak untuk Hadiah/Foto: Getty Images/iStockphoto/howtogoto
Jakarta -

Mendapatkan hadiah adalah hal yang membahagiakan bagi semua orang ya, Bunda. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa hadiah yang dikenakan pajak.

Jika hadiah yang Bunda dapatkan berupa uang tunai, maka jumlahnya tidak akan utuh. Hal ini karena hadiah sudah terpotong pajak.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh), yang menyebut bahwa hadiah merupakan objek pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan di antaranya PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.


Meski begitu, ada pula hadiah yang bebas pajak, Bunda. Misalnya saja seperti warisan, hadiah orang tua ke anak (dalam bentuk uang, properti, atau barang), hadiah dalam bentuk keagamaan dan sosial (zakat, infak, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa.

Walaupun bebas pajak, Bunda yang menerima tetap harus mencantumkannya sebagai pendapatan saat melapor SPT Tahunan, ya.

Hadiah yang dikenakan pajak

Ada beberapa jenis hadiah yang akan dikenakan pajak, Bunda. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

1. Hadiah undian

Hadiah undian meliputi hadiah dari kuis, lotere, atau undian berhadiah. Ini adalah salah satu hadiah yang paling umum dikenakan pajak.

Pajak yang dikenakan untuk hadiah ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25 persen dari nilai hadiah.

2. Hadiah perlombaan

Hadiah perlombaan adalah penghasilan yang diperoleh dari hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan. Misalnya seperti hadiah dari lomba bernyanyi, dikenakan pajak PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri, pajak akan dikenakan berdasarkan PPh Pasal 21. Tarif pajak untuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ini Kelebihan & Kekurangan Jenis-jenis Aset Investasi yang Perlu Bunda Tahu

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK