MOM'S LIFE
Nafkah Suami Selalu Kurang, Ini Pandangan Menurut Islam dan Pakar
Amira Salsabila | HaiBunda
Minggu, 13 Oct 2024 17:02 WIBNafkah merupakan satu hal penting dalam rumah tangga yang perlu dipenuhi oleh seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya. Namun, bagaimana jika nafkah yang diberikan kurang atau istri tidak mendapatkan haknya sama sekali?
Dikutip dari buku KONSEP NAFKAH KELUARGA DALAM ISLAM karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dkk, nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi karena kata nafaqah itu sendiri berkonotasi materi.
Masih dalam buku yang sama, hukum membayar nafkah untuk istri, baik dalam bentuk perbelanjaan, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.
Pandangan Islam tentang nafkah suami yang selalu kurang
Melansir dari laman detikcom, pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal lain yang dibutuhkan keluarganya secara per hari, per pekan, ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya sebagai nafkah.
Para ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa kadar nafkah hendaknya diukur sesuai dengan kondisi suami-istri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezekinya oleh Allah atau sama-sama berasal dari keluarga berada, wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua.
Namun, jika keduanya berasal dari keluarga tidak mampu, kewajiban suami dalam menafkahi sesuai dengan keadaan mereka. Jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.
Sedangkan para ulama kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah memiliki pendapat bahwa ukuran yang menjadi acuan untuk menentukan kadar nafkah yang harus diberikan suami kepada istri adalah keadaan suami itu sendiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat At-Thalaq ayat 7:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq: 7)
Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT turut berfirman:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir" (QS Al-Baqarah: 286)
Seorang istri yang tidak memperoleh nafkah wajib dari suaminya diperbolehkan untuk mengambil sesuatu berdasarkan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, meski tanpa sepengetahuan suami.
Pandangan pakar jika nafkah istri kurang atau tidak mendapatkannya
Mengutip detik's Advocate detikcom, Advokat Hadiansyah Saputra, S.H., mengatakan jika perbuatan suami mengakibatkan istri dan anak-anak menjadi terlantar, suami dapat diduga telah melakukan penelantaran atau menelantarkan.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1):
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
Pasal 49:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Sebaliknya, jika sang suami tidak mempunyai kemampuan untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan keluarga, maka sepatutnya tentu istri juga dapat memahami keadaan suaminya, dan bersama-sama mencari jalan keluar dari kondisi tersebut.
Sebagai perbandingan dan untuk keberimbangan, kiranya perlu juga kami sampaikan mengenai kewajiban istri terhadap suami, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 106 ayat (2) yang berbunyi:
‘Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal’.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi:
‘Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya’.
3. Kompilasi Hukum Islam, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Bagian Keenam tentang Kewajiban Istri, Pasal 83 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
‘Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam’.
‘Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya’.
Nah, itulah penjelasan pandangan Islam dan pakar terkait nafkah suami yang kurang. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Fakta Perjalanan Cinta Nino RAN & Istri, Menikah Dikawal 95 Bridesmaid & Groomsmen
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Apa yang Harus Dilakukan Istri jika Suami Tidak Memberi Nafkah? Ini Kata Pakar
Mana yang Lebih Dahulu, Nafkah Istri atau Ibu? Ketahui Hukumnya dalam Islam
Hukum Suami Memberi Uang ke Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
TERPOPULER
7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las
Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah
Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia
Alasan Indri Giana dan Ustaz Riza Jalani IVF lagi Meski Sudah Miliki 4 Anak, Ternyata..
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah
7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las
Kenali Pola Tidur Bayi 2 Bulan dan Membentuknya agar Ideal
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Enak, Lembut, dan Sederhana Dibuat
3 Fakta di Balik Penggunaan Minyak Telon Bayi Beserta Rekomendasi yang Bagus dan Aman
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
5 Berita Populer: Olla-Teuku Ryan Mesra, Baby Margaretha Nikah Lagi
-
Beautynesia
8 Kondisi Tubuh yang Menjadi Tanda Usus Kotor dan Tidak Sehat, Perhatikan!
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Song Kang Digaet Jadi Pianis di Drakor Baru, Comeback Usai Pulang Wamil
-
Mommies Daily
Cara Efektif Menegur Anak dalam 1 Menit ala dr. Aisah Dahlan, Orangtua Harus Coba