Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin karena Kebutuhan Mendesak

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Minggu, 10 Nov 2024 17:20 WIB

Ilustrasi pasangan muslim
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin karena Kebutuhan Mendesak hingga Pasangan Pelit/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Masalah keuangan sering kali terjadi dalam rumah tangga. Meski istri berhak mendapatkan nafkah dari sang suami, bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa izin karena kebutuhan mendesak hingga suami pelit?

Nafkah merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh suami sebagai kepala rumah tangga terhadap istri dan anak-anaknya.

Hukum membayar nafkah untuk istri, baik dalam bentuk perbelanjaan, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi timbul dengan sendirinya tanpa melihat keadaan istri.

Banner Hari Ayah Nasional

Hukum mengambil uang suami tanpa izin karena kebutuhan mendesak hingga pasangan pelit

Melansir dari laman detikcom, secara hukum tidak dibenarkan tindakan istri mengambil uang dari dompet suami secara diam-diam. Hal ini karena uang tersebut dianggap milik suami dan istri tidak berhak untuk mengambilnya apalagi dilakukan tanpa izin.

Meski demikian, tindakan tersebut masih bisa dibenarkan dengan sejumlah alasan khusus. Terutama jika untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang mendesak, seperti biaya pengobatan atau pendidikan untuk anak.

Sementara itu, jika suami tidak bisa memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan mengambil uang dari dompet suami tanpa seizinnya. Namun, disarankan untuk tetap jujur dan terbuka kepada suami, ya, Bunda.

Hal ini dilakukan supaya suami tidak menaruh rasa curiga karena uang yang ada di dompetnya tiba-tiba hilang. Cara ini juga dilakukan untuk menjaga komunikasi dalam rumah tangga.

Kisah di zaman Rasulullah SAW

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuan,’ ujar Hindun. Nabi pun menjawab, ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’.” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya)

Ibnu Hajar rahimahullah menyebut bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti norma-norma kebiasaan setempat.

Artinya, istri diperbolehkan mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu asalkan dalam kondisi yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan. Perlu diingat juga bahwa kebutuhan yang dimaksud adalah untuk kehidupan sehari-hari atau primer, ya, Bunda.

Namun, jika istri mengambil uang tersebut untuk kebutuhan tersier, seperti belanja baju, handphone, atau membeli peralatan makeup, tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait hukum istri mengambil uang suami tanpa izin yang bisa Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda