Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Permohonan Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak PA Jaksel, Ini Alasannya..

Pritadanes   |   HaiBunda

Selasa, 26 Nov 2024 16:05 WIB

Rizky Febian dan Mahalini
Permohonan Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak PA Jaksel, Ini Alasannya../Foto: dok. Instagram Rizky Febian dan Mahalini, Bridestory (Photo & Videography @axioo @emanuel_ak @bystevengun)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, telah digelar sidang pengajuan permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa permohonan itu ditolak. Hal itu pun disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia menegaskan permohonan tersebut ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Adapun alasan mengenai penolakan tersebut adalah wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.


"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.

Lantaran hal tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.

"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. Hingga saat ini pihak Mahalini dan Rizky Febian belum memberikan keterangan mengenai putusan tersebut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda