HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam, Bolehkah?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 12 Dec 2024 21:50 WIB
Ilustrasi Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam, Bolehkah Menolak?/Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Bagi pasangan yang belum memiliki rumah sendiri, mungkin memutuskan untuk tinggal bersama orang tua atau mertua. Namun, bagaimana hukum istri yang menolak tinggal bareng mertua dalam Islam?

Sebagian orang menolak tinggal bareng orang tua atau mertua mungkin karena alasan tertentu. Tak jarang juga tinggal bareng mertua kerap dianggap bukan pilihan yang tepat karena dapat memicu perselisihan.

Dilansir dari buku Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany, posisi dilema mungkin terjadi ketika sang istri menolak bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman memiliki dapur bersama dalam dua keluarga.


Lantas, bolehkah istri menolak tinggal bersama mertua dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukum istri menolak tinggal bareng mertua

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang tua atau wali kepada suami.

Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jika suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya.

Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan sikap istri maupun keluarganya. Kemudian, menegur siapa saja yang berbuat zalim dan melanggar hak saudaranya.

Ketika memutuskan untuk tinggal bersama orang tua setelah menikah, suami juga perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan sang istri. Sehingga permasalahan yang muncul jika istri menolak tinggal, dapat diselesaikan dengan dasar cinta dan kasih sayang, Bunda.

Namun, ada juga perbedaan pendapat dari Kementerian Agama yang menjelaskan tentang hukum istri menolak tinggal bareng suami.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 32 disebutkan bahwa suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami dan istri secara bersama.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi, seorang suami, dalam hal ini, boleh mengutamakan istri daripada ibunya. Suami tidak dianggap durhaka karena mengutamakan istri. Namun, dengan catatan bahwa suami tidak melupakan kedua orang tuanya.

Nah, itulah hukum istri menolak tinggal bareng mertua dalam Islam yang perlu diketahui setiap pasangan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Seleb yang Menikah di Bulan Oktober 2024

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK