HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam, Bolehkah?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 12 Dec 2024 21:50 WIB
Ilustrasi Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam, Bolehkah Menolak?/Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Bagi pasangan yang belum memiliki rumah sendiri, mungkin memutuskan untuk tinggal bersama orang tua atau mertua. Namun, bagaimana hukum istri yang menolak tinggal bareng mertua dalam Islam?

Sebagian orang menolak tinggal bareng orang tua atau mertua mungkin karena alasan tertentu. Tak jarang juga tinggal bareng mertua kerap dianggap bukan pilihan yang tepat karena dapat memicu perselisihan.

Dilansir dari buku Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany, posisi dilema mungkin terjadi ketika sang istri menolak bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman memiliki dapur bersama dalam dua keluarga.


Lantas, bolehkah istri menolak tinggal bersama mertua dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukum istri menolak tinggal bareng mertua

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang tua atau wali kepada suami.

Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jika suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya.

Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan sikap istri maupun keluarganya. Kemudian, menegur siapa saja yang berbuat zalim dan melanggar hak saudaranya.

Ketika memutuskan untuk tinggal bersama orang tua setelah menikah, suami juga perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan sang istri. Sehingga permasalahan yang muncul jika istri menolak tinggal, dapat diselesaikan dengan dasar cinta dan kasih sayang, Bunda.

Namun, ada juga perbedaan pendapat dari Kementerian Agama yang menjelaskan tentang hukum istri menolak tinggal bareng suami.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 32 disebutkan bahwa suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami dan istri secara bersama.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi, seorang suami, dalam hal ini, boleh mengutamakan istri daripada ibunya. Suami tidak dianggap durhaka karena mengutamakan istri. Namun, dengan catatan bahwa suami tidak melupakan kedua orang tuanya.

Nah, itulah hukum istri menolak tinggal bareng mertua dalam Islam yang perlu diketahui setiap pasangan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Seleb yang Menikah di Bulan Oktober 2024

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ramai Kasus para Perempuan India Nekat Jual Sel Telur untuk Program IVF

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

25 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi yang Mengeyangkan

Mom's Life Azhar Hanifah

9 Cara Menghemat Pengeluaran Tanpa Mengurangi Gizi Anak saat Kondisi Ekonomi Sulit

Parenting Nadhifa Fitrina

Dulu Ramai, Kini Kota Ini jadi Tersepi di Dunia dengan 1 Penduduk

Mom's Life Natasha Ardiah

Resep Nastar Lembut Tanpa Mixer Takaran 1 Kg Beserta Cara Membuatnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Resep Nastar Lembut Tanpa Mixer Takaran 1 Kg Beserta Cara Membuatnya

9 Cara Menghemat Pengeluaran Tanpa Mengurangi Gizi Anak saat Kondisi Ekonomi Sulit

Ramai Kasus para Perempuan India Nekat Jual Sel Telur untuk Program IVF

25 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi yang Mengeyangkan

Terbukti pada 1.000 Orang Selama 40 Tahun, Ini Faktor Utama Kesuksesan Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK