MOM'S LIFE
Simak Isi SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru dari Kemnaker
Pritadanes | HaiBunda
Kamis, 12 Dec 2024 19:35 WIBBunda dan keluarga akan merencanakan liburan di momen Natal dan Tahun Baru 2025? Simak dulu yuk surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut. SE diterbitkan jelang periode libur Natal dan tahun baru 2024/2025.
"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," katanya kepada detikcom, Kamis (12/12/2024).
Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," tutupnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Catat Bun, Ini 7 Persiapan Penting saat Bunda Ajak Bayi Liburan Akhir Tahun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
COVID-19 Melonjak, Menparekraf Ingatkan Wisatawan yang Liburan Akhir Tahun
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2023, Catat Bun
Bunda Wajib Tahu! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Selama Libur Nataru
PNS hingga Pegawai Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun? Simak Faktanya Bun
TERPOPULER
Charlie Puth dan Istri Dikaruniai Bayi Laki-laki, Namanya Unik
Tak Boleh Sering, Ini Batas Aman Santan Dipanaskan Ulang
Tanpa Disadari, Ini 7 Ciri Orang dengan Energi Positif
Jadwal Buka Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI setelah Libur Lebaran
Langka! Bunda Ini Melahirkan Dua Bayi Berjarak 18 Hari dengan Metode Persalinan Berbeda
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Ide Menu Siap Saji Lebaran Hemat tapi Tetap "Wah" untuk Keluarga Besar
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bumbu Dapur Sachet, Bikin Masak Menu Lebaran Lebih Cepat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Berminyak yang Bikin Make-up Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Obat Anti Mabuk Perjalanan untuk Anak agar Nyaman & Bebas Mual
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Kapan Batuk Anak Perlu Dicurigai sebagai TBC?
Jadwal Buka Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI setelah Libur Lebaran
Tanpa Disadari, Ini 7 Ciri Orang dengan Energi Positif
Tak Boleh Sering, Ini Batas Aman Santan Dipanaskan Ulang
Langka! Bunda Ini Melahirkan Dua Bayi Berjarak 18 Hari dengan Metode Persalinan Berbeda
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tampil Beda Usai Pulang dari Korea, Lucinta Luna Lagi Proses Hijrah?
-
Beautynesia
4 Rekomendasi Warung Seblak Populer di Bandung Pilihan Food Vlogger
-
Female Daily
Jerawat Muncul Setelah Lebaran? Ini 5 Cara Simpel untuk Bantu Tenangin Kulit
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 24 Maret: Capricorn Kurang Perhatian, Libra Jaga Ucapan
-
Mommies Daily
ART Mudik? Ini 7 Cara Mengajak Anak Mau Bersih-Bersih Rumah