MOM'S LIFE
Simak Isi SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru dari Kemnaker
Pritadanes | HaiBunda
Kamis, 12 Dec 2024 19:35 WIBBunda dan keluarga akan merencanakan liburan di momen Natal dan Tahun Baru 2025? Simak dulu yuk surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut. SE diterbitkan jelang periode libur Natal dan tahun baru 2024/2025.
"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," katanya kepada detikcom, Kamis (12/12/2024).
Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," tutupnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Catat Bun, Ini 7 Persiapan Penting saat Bunda Ajak Bayi Liburan Akhir Tahun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Dapat Libur 10 Hari di Desember 2023 dengan Tambahan Cuti, Catat Bun!
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2023, Catat Bun
Bunda Wajib Tahu! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Selama Libur Nataru
PNS hingga Pegawai Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun? Simak Faktanya Bun
TERPOPULER
Sempat Diterpa Gosip, 5 Potret Romantis Chicco Jerikho Bareng Putri Marino & Sang Anak
5 Potret Victoria Anak Laura Theux Belajar Tidur Sendiri di Usia 12 Bulan
Dukan Diet, Cara Cepat Turunkan BB Tanda Rasa Lapar & Tersiksa
Posisi Tidur saat Alami Flek di Usia Kehamilan Muda
5 Potret Juliana Moechtar dan Suami TNI Liburan, Kompak Bareng Anak-anak Sambung
REKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Bayi & Anak untuk Merawat Kulit Kering dan Sensitif, Pilih yang Terbaik
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
Botol Susu: Tips Memilih, Cara Sterilisasi untuk Jaga Kesehatan Bayi & Rekomendasinya
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Highlighter yang Bikin Makeup Lebih Stand Out
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Sunscreen untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Bagus
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Calming Cream untuk Bantu Redakan Kembung hingga Kolik Anak
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Suka KPop Demon Hunters? Ini 7 Film Animasi Musikal Netflix Terbaik Rating Tertinggi
Sempat Diterpa Gosip, 5 Potret Romantis Chicco Jerikho Bareng Putri Marino & Sang Anak
Dukan Diet, Cara Cepat Turunkan BB Tanda Rasa Lapar & Tersiksa
5 Potret Victoria Anak Laura Theux Belajar Tidur Sendiri di Usia 12 Bulan
Posisi Tidur saat Alami Flek di Usia Kehamilan Muda
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ini Profil & Agama DJ Panda yang Diduga Jadi Ayah Kandung Anak Erika Carlina
-
Beautynesia
9 Penyebab Badan Lemas Setelah Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya
-
Female Daily
Jomblo dari Lahir! Ini 3 Fakta Menarik Dating Show ‘Better Late Than Single’!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Curhat Hailey Bieber Menderita Masalah Kulit saat Dilanda Stres
-
Mommies Daily
Man Child dalam Pernikahan, Ketika secara Emosional Suami Belum Dewasa