HaiBunda

MOM'S LIFE

Simak Isi SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru dari Kemnaker

Pritadanes   |   HaiBunda

Kamis, 12 Dec 2024 19:35 WIB
Simak Isi SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru dari Kemnaker /Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay
Jakarta -

Bunda dan keluarga akan merencanakan liburan di momen Natal dan Tahun Baru 2025? Simak dulu yuk surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut. SE diterbitkan jelang periode libur Natal dan tahun baru 2024/2025.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," katanya kepada detikcom, Kamis (12/12/2024).


Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," tutupnya.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini 7 Persiapan Penting saat Bunda Ajak Bayi Liburan Akhir Tahun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Kurang Menyukai Keramaian Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Orang Palsu Tidak Tulus, Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Bikin Kagum, Potret Mawar Eva de Jongh Berhasil Lulus Sarjana di Tengah Kesibukan Syuting

Mom's Life Amira Salsabila

Cerdas Cermat MPR Viral, Jawaban Disalahkan Juri

Mom's Life Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Brainrot: Kenali Arti, Gejala, Dampak Berbahaya, dan Cara Mengatasinya

Parenting Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Tanda Awal Gagal Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya

MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan

5 Ciri Kepribadian Orang yang Kurang Menyukai Keramaian Menurut Psikolog

Ingin Hamil Bayi Kembar lewat IVF? Ketahui Peluang dan Risikonya

Ciri Orang Palsu Tidak Tulus, Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK