MOM'S LIFE
Simak Isi SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru dari Kemnaker
Pritadanes | HaiBunda
Kamis, 12 Dec 2024 19:35 WIBBunda dan keluarga akan merencanakan liburan di momen Natal dan Tahun Baru 2025? Simak dulu yuk surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut. SE diterbitkan jelang periode libur Natal dan tahun baru 2024/2025.
"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," katanya kepada detikcom, Kamis (12/12/2024).
Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," tutupnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Catat Bun, Ini 7 Persiapan Penting saat Bunda Ajak Bayi Liburan Akhir Tahun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Dapat Libur 10 Hari di Desember 2023 dengan Tambahan Cuti, Catat Bun!
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2023, Catat Bun
Bunda Wajib Tahu! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Selama Libur Nataru
PNS hingga Pegawai Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun? Simak Faktanya Bun
TERPOPULER
Jawaban Irish Bella Tentang Tudingan Suami Jalani Lavender Marriage
3 Kalimat yang Sering Diucapkan Pegawai dengan EQ Tinggi di Tempat Kerja
Sibling Goals, Deretan Artis Kakak-Adik Laki-Laki dan Perempuan yang Selalu Kompak & Saling Dukung
Deretan Nama Artis Keturunan Papua dan Arti Beserta 30 Ide Rangkaian Namanya
5 Artis yang Ternyata Hamil Lagi saat Pakai KB, Ada yang Baru 3 Bulan Pasang IUD
REKOMENDASI PRODUK
Pilihan Parfum Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Harga di Bawah Rp20 Ribu
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Anak 2 Tahun
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Pilihan Minyak Telon Bayi yang Aman dan Paling Wangi untuk Anak
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Balsem Bayi yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Primer Make Up Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Artis yang Ternyata Hamil Lagi saat Pakai KB, Ada yang Baru 3 Bulan Pasang IUD
Deretan Nama Artis Keturunan Papua dan Arti Beserta 30 Ide Rangkaian Namanya
3 Kalimat yang Sering Diucapkan Pegawai dengan EQ Tinggi di Tempat Kerja
Jawaban Irish Bella Tentang Tudingan Suami Jalani Lavender Marriage
Ibu Hamil Rentan Flu: Kenali Gejala, Komplikasi & Cara Mengatasinya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
7 Potret Tegar Raisa Temani Ibu Berjuang Lawan Kanker di Tengah Perceraian
-
Beautynesia
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Jadi Anggota Ke-11 Setelah Penantian Lebih dari Sedekade
-
Female Daily
Menggabungkan Olahraga Tennis dengan Perlindungan Kulit, La Roche-Posay Hadirkan UV Open 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Artis Tiba-tiba Cerai di 2025, Raisa hingga Acha Septriasa
-
Mommies Daily
Jule Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Begini Respons Publik dan Pelajaran yang Bisa Diambil