
moms-life
Bunda Wajib Tahu! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Selama Libur Nataru
HaiBunda
Selasa, 28 Dec 2021 08:15 WIB

Liburan Hari Natal dan Tahun Baru adalah libur panjang yang paling dinanti-nantikan oleh sebagian besar orang, Bunda. Meski begitu, ternyata pemerintah memutuskan untuk memperketat moda transportasi selama periode tertentu.
Bukan tanpa alasan, pemerintah memperketat peraturan perjalanan menggunakan berbagai macam transportasi demi mencegah adanya peledakkan kasus COVID-19 selama Nataru, Bunda. Terlebih, akhir-akhir ini tengah marak masuknya varian baru ke Indonesia, Omicron.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui situs resminya, dephub.go.id.
"Aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19," tulis situs yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Dilihat dari situs yang sama, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
"Aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021.".
Diketahui, aturan ini berlaku selama Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Bunda.
Selama masa Nataru, Bunda yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, ada pula beberapa aturan lain yang diperketat berdasarkan jenis transportasi yang digunakan.
Lantas bagaimana syarat yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan menggunakan transportasi udara atau pesawat ya, Bunda? Klik baca halaman berikutnya, yuk!
Bunda, simak juga video anak dengan diabetes boleh vaksinasi COVID-19 berikut ini:
SYARAT PERJALANAN DENGAN PESAWAT
Ilustrasi Syarat Perjalanan dengan Pesawat/Foto: iStock
Syarat perjalanan dengan transportasi udara semakin diperketat selama libur Nataru, Bunda. Peraturan ini sudah diterapkan mulai dari 24 Desember 2021 lalu, hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Adapula syarat perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia yang wajib Bunda perhatikan adalah sebagai berikut dilansir dari laman detikcom:
- Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka Bunda mobilitasnya akan dibatasi untuk sementara.
- Untuk Bunda atau keluarga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan dalam syarat di atas yang dikecualikan, Bunda. Misalnya saja adalah situasi sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Tak hanya itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan kecuali memiliki kartu vaksinasi.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Eks Pilot Sarankan untuk Bawa 3 Benda Ini Saat Naik Pesawat

Mom's Life
Aturan Membawa Powerbank ke Pesawat 2024

Mom's Life
Kenapa Pesawat Dilarang Melintasi Ka'bah? Begini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi yang Belum Vaksin Booster, Simak Bun

Mom's Life
Viral Warga Positif COVID-19 Traveling Usai Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda