MOM'S LIFE
Hukum Mertua Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 09 Jan 2025 21:50 WIBSulit rasanya ketika orang-orang sekitar yang seharusnya mendukung hubungan, justru malah menghancurkannya. Bahkan, tak jarang ditemukan pasangan berpisah karena mertua terlalu ikut campur urusan rumah tangga.
Mertua yang suka ikut campur dalam rumah tangga Bunda dapat menciptakan ketegangan yang merambat ke setiap kehidupan. Mungkin energi Bunda akan merasa terkuras setiap berinteraksi dengan mereka.
Seiring berjalannya waktu, tekanan ini juga dapat merembet ke dalam pernikahan, sehingga makin sulit terhubung dengan pasangan. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
Hukum mertua ikut campur urusan rumah tangga anak
Melansir dari laman detikcom, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H., mengatakan perlu disadari bahwa campur tangan orang tua terhadap pernikahan anak kerap memberikan dampak negatif.
Dampak tersebut kemungkinan juga diperburuk dengan faktor tinggal serumah atau sang anak masih belum memiliki tempat tinggal sendiri karena alasan ekonomi ataupun alasan lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan kewajiban orang tua terhadap anak di dalam Pasal 45 sebagai berikut:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
“Untuk itu, apabila terhadap permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan antara Anda dan pasangan sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal,” ujar Fabian.
Namun, jika melibatkan atau terdapat campur tangan orang tua atau orang lain, sebaiknya permasalahan yang dihadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sehingga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya, hukum pidana adalah utlimum remidium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Jika tetap ingin membawa permasalahan ke ranah hukum, meski tidak ada pasal pidana atau undang-undang yang mengatur terkait campur tangan orang tua, yang dapat dilakukan adalah menuntut pidana berdasarkan ‘perbuatan tidak menyenangkan’.
Tuntutan tersebut diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Nah, itulah hukum mertua ikut campur urusan rumah tangga anak yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Hal yang Penting Dibicarakan dengan Suami di Awal Tahun Baru agar Rumah Tangga Semakin Harmonis
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hukum Mertua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak: Bisa Dipidana?
Apakah Istri Wajib Merawat Mertua? Ketahui Kewajiban Menantu Perempuan dalam Islam
15 Batasan Sehat yang Perlu Dibuat Menantu dan Mertua
Mertua Larang Menantu Bertemu Istri dan Anak, Ini Hukumnya
TERPOPULER
6 Tanaman Jadul yang Kembali Naik Daun pada 2026
Momen Arjuna Anak Titi Kamal & Christian Sugiono Lulus SD, Intip Potret Bahagianya
6 Jenis Orgasme yang Perlu Diketahui Pasangan dan Cara Mencapainya
Gunung Bromo Berselimut 'Salju' Perdana Tahun Ini, Wisatawan Antusias Berburu Embun Upas
7 Ucapan Orang Tua yang Niatnya Baik tapi Bisa Melukai Mental Anak
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lampu LED Emergency, Cadangan saat Kena Pemadaman Listrik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Label Nama Buku Aesthetic untuk Buku Pelajaran Anak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Bantal Menyusui Multifungsi Terbaik yang Bagus & Nyaman untuk Ibu & Bayi
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
9 Bumbu Masak Instan untuk Masakan Enak dan Praktis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Pashmina Viscose yang Bagus, Adem, dan Nyaman Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Resep Bubur Suro Khas Jawa dan Aneka Makanan Tradisional untuk Sambut Tahun Baru Islam
6 Tanaman Jadul yang Kembali Naik Daun pada 2026
Potret Lisa BLACKPINK, Idol K-Pop yang Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2026
Momen Arjuna Anak Titi Kamal & Christian Sugiono Lulus SD, Intip Potret Bahagianya
Gunung Bromo Berselimut 'Salju' Perdana Tahun Ini, Wisatawan Antusias Berburu Embun Upas
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Lagi Honeymoon, Syifa Hadju Sedih Tak Bisa Hadiri Pernikahan Jennifer Coppen
-
Beautynesia
Setelah 17 Tahun, Atlet Figure Skating Cha Jun Hwan akan Kembali Berakting di Sitkom Baru
-
Female Daily
La Bomba, Parfum Baru Carolina Herrera dengan Botol Kupu-Kupu yang Menawan
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Spesial Piala Dunia, Louis Vuitton Lelang Jam Berlian Satu-satunya di Dunia
-
Mommies Daily
10 Promo Hotel Libur Sekolah 2026 di Bali dan Yogyakarta untuk Family Staycation