MOM'S LIFE
Dilarang di Jalan Raya, Sepeda Listrik hanya Boleh Digunakan di 3 Area Ini
Pritadanes | HaiBunda
Jumat, 31 Jan 2025 17:20 WIBKini semakin banyak orang yang menggunakan sepeda listrik untuk berkendara, mulai dari jalan perumahan hingga jalan raya. Sepeda listrik banyak diminati karena dianggap praktis dan harganya terjangkau.
Sayangnya banyak para pengguna yang masih belum sadar aturan penggunaannya alat transportasi yang satu ini. Terlebih tahukah Bunda bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya?
Aturan penggunaan sepeda listrik
Berikut ini beberapa aturan yang perlu dipahami tentang penggunaan sepeda listrik dikutip dari detikoto:
1. Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.
2. Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.
3. Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.
Itulah dia Bunda, beberapa aturan penting yang perlu ditaati oleh pengguna sepeda listrik. Kesemua aturan ini perlu di perhatikan dan diikuti ya Bunda demi keselamatan kita bersama.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!