HaiBunda

MOM'S LIFE

Ketahui Cara dan Syarat Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pritadanes   |   HaiBunda

Senin, 03 Feb 2025 15:04 WIB
Ketahui Cara dan Syarat Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 KgFoto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Agar penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, pemerintah menetapkan warung pengecer LPG 3 kilogram (kg) bisa menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025, nih Bunda.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, "Ini kami kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu."

Yuliot menjelaskan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.



"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," jelasnya.

Ia menambahkan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kami juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:


1. Pendaftaran melalui Situs OSS

Akses laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Mengajukan NIB

Akses laman www.oss.go.id.
Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Melengkapi Data yang Diperlukan

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Resep Oseng Ati Ampela, Lauk untuk Keluarga Hanya Rp15 Ribu

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris

Mom's Life Amira Salsabila

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Kenal Ritme Musik!

Kehamilan Angella Delvie Mayninentha & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK