HaiBunda

MOM'S LIFE

PNS Akan Terapkan Sistem Kerja FWA, Apa Itu? Kenali Aturan & Jadwalnya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 24 Feb 2025 16:40 WIB
Ilustrasi PNS Akan Terapkan Sistem Kerja FWA, Apa Itu? Kenali Aturan & Jadwalnya/Foto: Getty Images/Morsa Images
Jakarta -

Banyak perusahaan kini mengambil inisiatif dalam menawarkan opsi kerja yang fleksibel bagi karyawan full time. Begitu juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA).

Kabar tersebut diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan pola kerja tersebut muncul karena efisiensi kerja peningkatan kesejahteraan, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Sistem kerja ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.


“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” tutur Rini, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/2/2025).

Menteri Rini menambahkan bahwa sistem kerja ini berlaku pada semua pegawai. Namun, terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Sitem kerja FWA dan jadwalnya

Pegawai perlu memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/202, yaitu jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, aturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Manfaat menerapkan sistem kerja FWA

Menerapkan sistem kerja FWA memastikan bahwa Bunda tidak perlu mengorbankan kehidupan pribadi untuk meraih kesuksesan dalam berkarier. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan dari sistem kerja ini seperti dikutip dari laman Indeed:

1. Meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan karier

FWA memungkinkan Bunda dapat memenuhi kebutuhan pribadi sambil menyelesaikan beban kerja harian. Sistem kerja ini memastikan Bunda tidak perlu mengorbankan hal-hal pribadi demi kerjaan.

2. Meningkatkan kontrol atas kehidupan pribadi

FWA meningkatkan rasa berdaya. Sistem kerja ini mengurangi risiko kelelahan dan memastikan Bunda menikmati pekerjaan.

Dengan memberikan lebih banyak kendali atas pekerjaan, tanggung jawab, dan jadwal, Bunda juga dapat meningkatkan produktivitas dengan merasakan lebih banyak motivasi.

3. Mengurangi perjalanan

FWA memungkinkan Bunda mengurangi perjalanan dan pengeluaran selanjutnya. Hal ini memastikan bahwa Bunda tidak perlu lagi pergi bekerja secara fisik setiap hari dan sebagai gantinya dapat memilih jadwal yang memungkinkan untuk bepergian dengan rekan kerja.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips Sukses Berkarier 2025, Biar Semakin Cemerlang

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

30 Tempat Makan di Bogor Lengkap dari Dekat Stasiun, Buka 24 Jam hingga Punya Pemandangan Bagus

Mom's Life Azhar Hanifah

Nyamuk Tak Berani Masuk ke Negara Ini, Apa Rahasianya?

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Batas Suara Keras yang Dianggap Aman untuk Ibu Hamil, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan Annisa Karnesyia

Shah Rukh Khan Buka-bukaan soal Cara Diet Menjaga Berat Badan Ideal

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Vakum Jadi Aktor, Kini Herjunot Ali akan Jadi Pembicara di Acara Keuangan

Batas Suara Keras yang Dianggap Aman untuk Ibu Hamil, Bunda Perlu Tahu

30 Tempat Makan di Bogor Lengkap dari Dekat Stasiun, Buka 24 Jam hingga Punya Pemandangan Bagus

Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya

Perkembangan Otak dan Perilaku Bayi Ternyata Sinkron dengan Pengasuhnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK