MOM'S LIFE
Cara Hitung THR Pekerja yang Belum Setahun
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 28 Feb 2025 06:00 WIBHari raya Idul Fitri atau Lebaran selalu identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, hampir seluruh perusahaan saat ini memberikan tunjangan tersebut untuk para karyawannya.
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang THR Keagamaan setiap tahunnya. Pada era kabinet Indonesia Maju, dijelaskan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR dibagikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kapan THR 2025 cair?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa Hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 H akan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Baca Juga : Kelompok PNS yang Tidak Akan Menerima THR 2025 |
Presiden Prabowo pun belum lama ini menyampaikan bahwa THR Keagamaan ini akan cair pada Maret 2025. Meski begitu, belum dapat dipastikan secara jelas kapan THR itu mulai dibagika nkepada para pekerja.
“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” ungkap Prabowo, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, THR dibagikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya para pekerja diperkirakan akan menerima THR sekitar 17 – 20 Maret 2025.
Cara menghitung THR kurang dari setahun
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa THR diberikan sebanyak satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun, maka digunakan penghitungan rata-rata atau prorata.
“Besarannya adalah satu bulan upah untuk buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus-menerus dan proporsialitas bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan,” ujar Menaker era Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, dijelaskan juga bahwa seorang karyawan yang sudah dan lanjut bekerja, tetapi masih kurang dari 12 bulan, maka ia mendapatkan THR dengan jumlah sesuai dengan masa kerjanya.
Cara menghitungnya adalah lama waktu kerja (bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulannya. Itulah THR yang akan mereka dapatkan.
Perlu dipahami juga bahwa upah satu bulan yang menjadi perhitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.
Aturan dan sanksi THR
Meski peraturan terkait THR 2025 belum dirilis oleh pemerintah, tahun lalu Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya maka akan ada sanksi menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan denda. Sanksi administratif adalah pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang.
Sementara itu, sanksi denda adalah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.
Nah, itulah penjelasan terkait cara menghitung THR pekerja yang belum setahun. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Sukses Berkarier 2025, Biar Semakin Cemerlang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Perhitungan THR Karyawan Kontrak, Freelance, dan Pekerja yang Belum Setahun
Kapan THR 2026 PNS & Karyawan Swasta Cair?
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Freelance
Kapan THR PNS 2025 Cair? Simak Jadwal, Aturannya & Estimasi Nominalnya
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses
Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Insert Pagi: Denny Sumargo-Olivia Allan 4 Kali Gagal Program Bayi Tabung Anak Kedua
-
Beautynesia
7 Tanda Orang Menghormati, Tapi Tidak Benar-Benar Menyukaimu
-
Female Daily
MASSHIRO&Co. Rayakan 1 Dekade Lewat The Summer Capsule 2026!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Lamaran Asnawi Mangkualam-Yuriska Patricia, Serasi Berbusana Pink Pastel
-
Mommies Daily
7 Event Jakarta 29 Juni–5 Juli 2026, dari Jakarta X Beauty hingga Konser Seru