
moms-life
Perbedaan Hitungan Pajak THR PNS dan Karyawan Swasta
HaiBunda
Senin, 27 Jan 2025 14:30 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, ternyata THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta memiliki perbedaan hitungan, Bunda.
Seperti yang diketahui bahwa setiap tahun pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberi THR keagamaan.
THR ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh. Meski begitu, baik THR PNS maupun karyawan swasta, sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Pajak THR karyawan swasta
Pajak THR karyawan swasta dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
“PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dikutip dari laman detikcom, Kamis (23/1/2025).
THR karyawan swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Penerimaan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh pasal 25 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI mengatur mengenai penghasilan yang dipotong PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, yang bersifat teratur dan tidak teratur.
PPh 21 dihitung dengan menggunakan dua tarif pemotongan. Pemotongan tersebut terdiri dari tarif umum dan tarif efektif atau yang dikenal dengan TER. Ini terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
Untuk Tarif Efektif Bulanan dikategorikan menurut besaran penghasilan yang tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak saat tahun awal pajak.
Pajak THR pegawai swasta
Sementara itu, pajak THR PNS tidak kena potongan karena tidak dibebankan kepada individu alias ditanggung oleh pemerintah, Bunda.
“Jadi dalam hal ini sudah masuk di dalamnya pajak yang ditanggung pemerintah. Jadi yang diterima masyarakat (PNS) tidak dipotong karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman CNN Indonesia.
Nah, itulah perbedaan hitung pajak THR PNS dan karyawan swasta yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
THR Tidak Dibayar Perusahaan? Ini Cara Lapor Pengaduan dan Posko Kemnaker

Mom's Life
Kapan THR 2025 untuk Karyawan Swasta Cair? Simak Tanggalnya Bun!

Mom's Life
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun

Mom's Life
Wow! Ternyata Ini PNS yang Dapat THR Paling Besar

Mom's Life
PNS Keluhkan Jumlah THR, Mendagri Tito Karnavian Beri Pesan Menohok

Mom's Life
3 Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Lenyap Tanpa Sisa
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda