Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

THR PNS Mulai Cair Bertahap Hari Ini, Segini Besarannya Bun!

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 17 Mar 2025 11:50 WIB

Ilustrasi uang
Ilustrasi THR/Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jakarta -

Pembagian tunjangan hari raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan selama bulan Ramadhan, Bunda. Tidak hanya pekerja swasta, para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun turut mendapatkan THR.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut total anggaran THR tahun 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Anggaran ini dipastikan cair secara bertahap mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Pemberian THR ini disebut tidak akan dipotong, Bunda. Tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan cair 100 persen.

Aturan soal THR ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2025. Aturannya pun telah disahkan pada 7 Maret 2025 kemarin.

THR dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran

Suahasil memastikan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari Lebaran. Cara pembayarannya pun telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun," ungkap Suahasil, dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip Senin (17/3/2025).

Suahasil menjelaskan bahwa komponen yang dibayarkan ini meliput gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji per Februari 2025.

Bagi ASN yang berada di daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun dengan menyesuaikan kemampuan fisikal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada rilis yang dibagikan pada Selasa (12/3/2025), Kemenkeu menegaskan pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Bunda. Sebelumnya, seluruh satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L juga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Lantas, berapa besaran THR yang akan didapatkan oleh PNS sesuai peraturan pemerintah?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda