MOM'S LIFE
Pekerja Bisa Cuti karena Banjir selama Sebulan Menurut Peraturan Pemerintah, Ini Caranya
Arina Yulistara | HaiBunda
Jumat, 11 Jul 2025 06:00 WIBRumah Bunda banjir? Mungkin bisa ajukan cuti selama sebulan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Banjir yang melanda wilayah Jabodetabek bukan hanya merendam rumah dan jalanan, namun juga menghambat aktivitas masyarakat, termasuk para pekerja. Kabar baiknya, jika Bunda termasuk termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir ternyata bisa mengajukan cuti hingga satu bulan penuh tanpa kehilangan hak gaji pokok.
Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi ASN yang mengalami musibah bencana alam. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menegaskan bahwa banjir termasuk kategori bencana alam yang memungkinkan PNS untuk mengajukan cuti dengan alasan penting.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dengan adanya aturan ini, PNS bisa fokus menata kembali kondisi rumah dan keluarganya tanpa khawatir akan ketidakhadiran di kantor.
PNS bisa cuti sebulan jika kena banjir
Berikut aturan cuti karena banjir untuk PNS.
Banjir termasuk alasan cuti penting
Dalam aturan yang berlaku, PNS memiliki beberapa jenis hak cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, hingga cuti karena alasan penting. Untuk kondisi banjir atau bencana alam lainnya, cuti yang dapat diajukan adalah cuti karena alasan penting.
PNS yang terdampak banjir hanya perlu melampirkan surat keterangan dari ketua RT setempat sebagai bukti bahwa benar terjadi musibah banjir di lokasi tempat tinggalnya. Kategori cuti karena alasan penting tidak hanya berlaku untuk bencana alam.
Beberapa kondisi lain, seperti anggota keluarga sakit atau meninggal dunia hingga istri yang menjalani operasi caesar juga termasuk dalam kategori ini. Namun untuk musibah banjir, cuti diberikan agar pegawai dapat mengurus keluarga dan rumah yang terdampak serta memulihkan kondisi sebelum kembali bertugas.
Cuti sebulan tanpa potong gaji dan tunjangan
Menariknya, dalam ketentuan Peraturan BKN No. 24/2017 dijelaskan bahwa selama cuti karena alasan penting, PNS masih tetap menerima penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Hanya saja, tunjangan kinerja akan mengalami pemotongan selama masa cuti tersebut. Lamanya cuti karena alasan penting untuk bencana banjir dapat diberikan hingga maksimal 1 bulan.
Waktu cuti ini tetap akan dipertimbangkan berdasarkan kebijakan dan kondisi masing-masing instansi. Dengan demikian, PNS memiliki kesempatan untuk fokus memulihkan diri dan keluarga tanpa terbebani dengan pekerjaan yang harus ditinggalkan sementara.
Cara mengajukan cuti karena banjir
Bagi Bunda berprofesi PNS yang rumahnya terdampak banjir dan ingin mengajukan cuti, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat berwenang yang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan minimal dari ketua RT setempat.
- Menggunakan formulir pengajuan cuti sesuai dengan contoh formulir yang berlaku di instansi masing-masing.
- Jika dalam kondisi mendesak sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang, pejabat tertinggi di tempat Bunda bekerja dapat memberikan izin cuti sementara secara tertulis. Kemudian akan diteruskan kepada pejabat berwenang.
"Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting," seperti dikutip dari beleid Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
7 Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja, Salah Satunya Berempati
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kapan THR PNS 2025 Cair? Simak Jadwal, Aturannya & Estimasi Nominalnya
PNS Akan Terapkan Sistem Kerja FWA, Apa Itu? Kenali Aturan & Jadwalnya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari Libur
4 Bocoran Kebijakan untuk PNS di Tahun 2025, Termasuk Kenaikan Gaji
TERPOPULER
Reaksi Kaget Regi Datau Dapat Kejutan Ultah dari Ayu Dewi, Intip Potretnya Libatkan Bestie
5 Potret Susan Sameh Pamer Baby Bump, Dipuji Makin Cantik saat Hamil Anak Pertama
3 Jenis Co-Parenting, Pola Asuh Setelah Cerai & Cara Sukses Menerapkannya
5 Rekomendasi BB Cream Korea, Bikin Kulit Wajah Glowing
Kisah Pegawai Bank 23 Tahun yang Akhirnya Boleh WFH Tiap Hari Berkat Keputusan Pengadilan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi BB Cream Korea, Bikin Kulit Wajah Glowing
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Pilihan Parfum Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Harga di Bawah Rp20 Ribu
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Anak 2 Tahun
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Pilihan Minyak Telon Bayi yang Aman dan Paling Wangi untuk Anak
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Balsem Bayi yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Si Kecil
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Reaksi Kaget Regi Datau Dapat Kejutan Ultah dari Ayu Dewi, Intip Potretnya Libatkan Bestie
3 Jenis Co-Parenting, Pola Asuh Setelah Cerai & Cara Sukses Menerapkannya
5 Rekomendasi BB Cream Korea, Bikin Kulit Wajah Glowing
5 Potret Susan Sameh Pamer Baby Bump, Dipuji Makin Cantik saat Hamil Anak Pertama
Kisah Pegawai Bank 23 Tahun yang Akhirnya Boleh WFH Tiap Hari Berkat Keputusan Pengadilan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Irish Bella Klarifikasi Isu Lavender Marriage, Haldy Sabri: Fitnah Sangat Merusak
-
Beautynesia
5 Tanda Sikap Kamu Memiliki Kepribadian yang Santai
-
Female Daily
Finishnya Blurry dan Pigmented, From This Island Hadirkan Illipe Blurring Butter Pot!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Foto Ashanty Pamer Rutinitas Skincare, Wajah Aslinya Jadi Sorotan
-
Mommies Daily
Dari TPU Gratis sampai Pemakaman Swasta Elit, Ini Daftar Harga Tanah Pemakaman dan Cara Mengurusnya