HaiBunda

MOM'S LIFE

Pekerja Bisa Cuti karena Banjir selama Sebulan Menurut Peraturan Pemerintah, Ini Caranya

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 11 Jul 2025 06:00 WIB
Ilustrasi banjir/ Foto: Getty Images/onurdongel

Rumah Bunda banjir? Mungkin bisa ajukan cuti selama sebulan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Banjir yang melanda wilayah Jabodetabek bukan hanya merendam rumah dan jalanan, namun juga menghambat aktivitas masyarakat, termasuk para pekerja. Kabar baiknya, jika Bunda termasuk termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir ternyata bisa mengajukan cuti hingga satu bulan penuh tanpa kehilangan hak gaji pokok.

Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi ASN yang mengalami musibah bencana alam. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menegaskan bahwa banjir termasuk kategori bencana alam yang memungkinkan PNS untuk mengajukan cuti dengan alasan penting.


Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dengan adanya aturan ini, PNS bisa fokus menata kembali kondisi rumah dan keluarganya tanpa khawatir akan ketidakhadiran di kantor.

PNS bisa cuti sebulan jika kena banjir

Berikut aturan cuti karena banjir untuk PNS.

Banjir termasuk alasan cuti penting

Dalam aturan yang berlaku, PNS memiliki beberapa jenis hak cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, hingga cuti karena alasan penting. Untuk kondisi banjir atau bencana alam lainnya, cuti yang dapat diajukan adalah cuti karena alasan penting.

PNS yang terdampak banjir hanya perlu melampirkan surat keterangan dari ketua RT setempat sebagai bukti bahwa benar terjadi musibah banjir di lokasi tempat tinggalnya. Kategori cuti karena alasan penting tidak hanya berlaku untuk bencana alam.

Beberapa kondisi lain, seperti anggota keluarga sakit atau meninggal dunia hingga istri yang menjalani operasi caesar juga termasuk dalam kategori ini. Namun untuk musibah banjir, cuti diberikan agar pegawai dapat mengurus keluarga dan rumah yang terdampak serta memulihkan kondisi sebelum kembali bertugas.

Cuti sebulan tanpa potong gaji dan tunjangan

Menariknya, dalam ketentuan Peraturan BKN No. 24/2017 dijelaskan bahwa selama cuti karena alasan penting, PNS masih tetap menerima penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Hanya saja, tunjangan kinerja akan mengalami pemotongan selama masa cuti tersebut. Lamanya cuti karena alasan penting untuk bencana banjir dapat diberikan hingga maksimal 1 bulan.

Waktu cuti ini tetap akan dipertimbangkan berdasarkan kebijakan dan kondisi masing-masing instansi. Dengan demikian, PNS memiliki kesempatan untuk fokus memulihkan diri dan keluarga tanpa terbebani dengan pekerjaan yang harus ditinggalkan sementara.

Cara mengajukan cuti karena banjir

Bagi Bunda berprofesi PNS yang rumahnya terdampak banjir dan ingin mengajukan cuti, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat berwenang yang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan minimal dari ketua RT setempat.
  2. Menggunakan formulir pengajuan cuti sesuai dengan contoh formulir yang berlaku di instansi masing-masing.
  3. Jika dalam kondisi mendesak sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang, pejabat tertinggi di tempat Bunda bekerja dapat memberikan izin cuti sementara secara tertulis. Kemudian akan diteruskan kepada pejabat berwenang.

"Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting," seperti dikutip dari beleid Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja, Salah Satunya Berempati

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Anak Bungsu Memes & Addie MS Menikah, Intip Suasananya Dipenuhi Momen Haru

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Anggun Ungkap Luka karena Keguguran Berulang dan Tekanan Jadi Perempuan 'Harus Kuat'

Kehamilan Annisa Karnesyia

Deretan Bunda Alami Hiperemesis Gravidarum, Muntah 40 Kali Sehari hingg Turun BB 20 Kg

Kehamilan Indah Ramadhani

Asyiknya Anak Artis Latihan Padel & Tenis, dari Athar hingga Rafathar!

Parenting Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

Momen Wisuda Cica Anjani, Didampingi Sang Suami Ricky Soebagja yang Terpaut Usia 26 Tahun

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Haru Alyssa Daguise Rasakan Gerakan Pertama Janin di Tanah Suci saat Umrah

Pemerintah Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Anak Bungsu Memes & Addie MS Menikah, Intip Suasananya Dipenuhi Momen Haru

Deretan Bunda Alami Hiperemesis Gravidarum, Muntah 40 Kali Sehari hingg Turun BB 20 Kg

Rahasia Tidur Nyenyak Si Kecil demi Kecerdasan Optimal, Intip Tips dari Pakar di Kelas Bundaversity

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK