MOM'S LIFE
Berapa Iuran BPJS Kesehatan di 2026? Ini Penjelasannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Rabu, 17 Sep 2025 22:30 WIBBunda pernah mendengar wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026? Kabar ini telah ditepis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026, Bunda. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.
Luky menjelaskan bahwa pemerintah ke depan menetapkan kenaikan anggaran kesehatan untuk perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan anggaran ini masuk dalam Kementerian Kesehatan.
"Enggak ada kenaikan (iuran BPJS Kesehatan), kenaikan anggaran (fungsi kesehatan) ada," kata dia ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengutip detikcom.
"Di anggaran Kemenkes, ya," tambahnya
Untuk Bunda ketahui, dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah membuka ruang untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dalam dokumen itu dijelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan juga kondisi fiskal pemerintah.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis dokumen tersebut.
Pendekatan kenaikan iuran bertahap disebut penting dilakukan demi meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, dalam rangka menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan perlu melakukan pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrument pembiayaan lainnya.
Dalam dokumen yang sama disebut kondisi aset DJS Kesehatan hingga akhir tahun 2025 diperkirakan masih cukup terkendali. Meskipun menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi.
Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah peningkatan rasio klaim pada Semester I 2025 yang mengindikasikan tekanan terhadap ketahanan DJS Kesehatan di tahun 2026
Berapa iursan BPJS kesehatan kini?
Untuk saat ini, ketentuan pembayaran masih mengacu pada aturan lama yang berlaku hingga Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan golongan yang menanggung iuran secara pribadi. Mereka berasal dari kalangan wiraswasta, pekerja lepas, hingga profesi nonformal lainnya. Saat ini, iuran yang berlaku, antara lain:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan skema subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 (peserta hanya membayar Rp35.000)
Keringanan subsidi ini diberikan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai negeri, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja swasta. Mekanisme pembayarannya adalah 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian:
- 4 persen ditanggung pemberi kerja
- 1 persen ditanggung pekerja
Perhitungan iuran dibatasi maksimal gaji Rp12 juta per bulan. Sementara itu, untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar langsung oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan di kelas III tanpa ada perbedaan manfaat dengan peserta lainnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Bisakah Program Hamil Ditanggung BPJS?
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025 yang Dibayar Pekerja
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Cara Cek Saldo Dana Pensiun Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!
TERPOPULER
Ucapan Manis Indra Brasco untuk Mona Ratuliu di Hari Ulang Tahun Pernikahan Ke-23
Leher Belakang Sakit, Apakah Pertanda Kolesterol?
Sama-sama Perankan Cinta di AADC, Ini Potret Kebersaman Dian Sastrowardoyo & Leya Princy
Anak Ricky Perdana Jatuh dari Lantai 2, Begini Kondisi Terbarunya Usai Alami Patah Tulang
Berapa Iuran BPJS Kesehatan di 2026? Ini Penjelasannya
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ucapan Manis Indra Brasco untuk Mona Ratuliu di Hari Ulang Tahun Pernikahan Ke-23
Leher Belakang Sakit, Apakah Pertanda Kolesterol?
20 Soal Cerita Matematika Kelas 2 SD dan Kunci Jawabannya
Berapa Iuran BPJS Kesehatan di 2026? Ini Penjelasannya
5 Fakta Would You Marry Me Drakor Romantis Jung So Min dan Choi Woo Shik, soal Nikah Kontrak!
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Curigai Aji Darmaji Kuasai Warisan, Kakak Mpok Alpa: Adek Gue Aja Belum 40 Hari
-
Beautynesia
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Tingkatkan Kecerdasan Anak, Nggak Rumit!
-
Female Daily
Behind the Beauty: Rahasia Avoskin & Paragon Menciptakan Brand Kecantikan dengan Dampak Nyata
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Video: Gaya Elegan Kate Middleton saat Sambut Trump dan Melania di Windsor
-
Mommies Daily
Suami Kecanduan Pornografi, Ini Cara Mengatasinya dari Psikolog!