MOM'S LIFE
Berapa Iuran BPJS Kesehatan di 2026? Ini Penjelasannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Rabu, 17 Sep 2025 22:30 WIBBunda pernah mendengar wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026? Kabar ini telah ditepis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026, Bunda. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.
Luky menjelaskan bahwa pemerintah ke depan menetapkan kenaikan anggaran kesehatan untuk perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan anggaran ini masuk dalam Kementerian Kesehatan.
"Enggak ada kenaikan (iuran BPJS Kesehatan), kenaikan anggaran (fungsi kesehatan) ada," kata dia ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengutip detikcom.
"Di anggaran Kemenkes, ya," tambahnya
Untuk Bunda ketahui, dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah membuka ruang untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dalam dokumen itu dijelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan juga kondisi fiskal pemerintah.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis dokumen tersebut.
Pendekatan kenaikan iuran bertahap disebut penting dilakukan demi meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, dalam rangka menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan perlu melakukan pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrument pembiayaan lainnya.
Dalam dokumen yang sama disebut kondisi aset DJS Kesehatan hingga akhir tahun 2025 diperkirakan masih cukup terkendali. Meskipun menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi.
Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah peningkatan rasio klaim pada Semester I 2025 yang mengindikasikan tekanan terhadap ketahanan DJS Kesehatan di tahun 2026
Berapa iursan BPJS kesehatan kini?
Untuk saat ini, ketentuan pembayaran masih mengacu pada aturan lama yang berlaku hingga Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan golongan yang menanggung iuran secara pribadi. Mereka berasal dari kalangan wiraswasta, pekerja lepas, hingga profesi nonformal lainnya. Saat ini, iuran yang berlaku, antara lain:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan skema subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 (peserta hanya membayar Rp35.000)
Keringanan subsidi ini diberikan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai negeri, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja swasta. Mekanisme pembayarannya adalah 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian:
- 4 persen ditanggung pemberi kerja
- 1 persen ditanggung pekerja
Perhitungan iuran dibatasi maksimal gaji Rp12 juta per bulan. Sementara itu, untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar langsung oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan di kelas III tanpa ada perbedaan manfaat dengan peserta lainnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Bisakah Program Hamil Ditanggung BPJS?
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025 yang Dibayar Pekerja
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Cara Cek Saldo Dana Pensiun Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!
TERPOPULER
Potret Inul Mudik ke Kampung Halaman di Sidoarjo, Bagi-bagi 1.500 Hampers
5 Etika Perlu Diajarkan ke Anak saat Silaturahmi Lebaran, Bunda Perlu Tahu
5 Cara Menghindari Jin Dasim Perusak Rumah Tangga
Selfie Menyusui Kian Populer di Media Sosial, Begini Respons dan Manfaatnya
Mengenal Twin to Twin Transfusion Syndrome, Komplikasi Langka pada Kehamilan Kembar Identik
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bumbu Dapur Sachet, Bikin Masak Menu Lebaran Lebih Cepat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Berminyak yang Bikin Make-up Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Obat Anti Mabuk Perjalanan untuk Anak agar Nyaman & Bebas Mual
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bakso Kemasan Enak dan Terjangkau, Daging Sapi Berkualitas!
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Vitamin Anak untuk Daya Tahan Tubuh Selama Libur Lebaran
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Inul Mudik ke Kampung Halaman di Sidoarjo, Bagi-bagi 1.500 Hampers
5 Etika Perlu Diajarkan ke Anak saat Silaturahmi Lebaran, Bunda Perlu Tahu
Selfie Menyusui Kian Populer di Media Sosial, Begini Respons dan Manfaatnya
Mengenal Twin to Twin Transfusion Syndrome, Komplikasi Langka pada Kehamilan Kembar Identik
5 Drama Korea tentang Sekolah, Angkat Kisah Cinta hingga Persahabatan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Rekomendasi 4 Drama China Terpopuler WeTV, Cocok Temani Libur Lebaran 2026
-
Beautynesia
4 Cara Memasak Daging Empuk Tanpa Presto, Bikin Sajian Lebaran Lebih Enak!
-
Female Daily
Tips Jaga Pola Makan Saat Lebaran, Tetap Makan Enak Tanpa Takut Berat Naik!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ratu Yordania Memohon Putranya Dibebaskan Setelah Batal Jadi Calon Raja
-
Mommies Daily
Kelelahan Sensorik pada Anak: Kenali Gejala dan Solusi Bijak Menghadapinya