Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS per September & Detail Iuran setelah Skema Kelas Dihapus

Azhar Hanifah   |   HaiBunda

Sabtu, 13 Sep 2025 10:50 WIB

In the Hospital Sick Male Patient Sleeps on the Bed. Heart Rate Monitor Equipment is on His Finger.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/gorodenkoff

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini hadir dengan tujuan untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh semua kalangan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa jenis penyakit, tindakan medis, hingga pelayanan tertentu yang memang tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, mulai dari bulan September 2025, sistem kelas rawat inap 1,2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga berdampak pada aturan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Agar lebih jelas, berikut ulasan lengkapnya. Simak sampai akhir ya, Bunda.

21 Penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025

Meski memberikan manfaat yang besar, BPJS Kesehatan ternyata memiliki ketentuan khusus mengenai penyakit dan layanan yang tidak dapat ditanggung. Mengutip dari laman CNBC, aturan ini tercantum di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Layanan terkait kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
  3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual atau penganiayaan.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit yang diakibatkan alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan setelah skema kelas dihapus

Selain daftar penyakit yang tidak ditanggung, perubahan besar juga terjadi pada sistem iuran BPJS. Mulai September 2025, pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3, lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Masih mengutip dari laman CNBC, aturan mengenai iuran saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut gambaran besar iuran sebelum penyesuaian KRIS:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran akan dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upan (PPU) di instansi pemerintah: 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan dan 1% oleh pekerja.
  • PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sama seperti dengan PPU di Instansi pemerintah.
  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta mandiri (PBPU/Bukan Pekerja): Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.

Pemerintah juga masih menanggung subsidi iuran sebagian untuk peserta kelas III.

Meski begitu, skema iuran ini berpotensi berubah menyesuaikan penerapan KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan ada delapan skenario penyesuaian iuran yang sedang dikaji bersama pemerintah.

Itulah informasi seputar daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan serta detail iuran setelah skema kelas dihapus per September 2025. Dengan memahami aturan ini, Bunda bisa lebih bijak mengatur keuangan dan menjaga kesehatan keluarga.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda