HaiBunda

MOM'S LIFE

38 Daftar Pecahan Uang Kertas Rupiah dan Logam yang Sudah Tak Berlaku, Buruan Tukar

Tim   |   HaiBunda

Senin, 22 Sep 2025 14:54 WIB
Ilustrasi uang kertas rupiah lama/ Foto: Getty Images/Purnama Sydik
Jakarta -

Tahukah Bunda kalau sejumlah pecahan rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran? Bank Indonesia (BI) memberi waktu hingga 10 tahun kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

"Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis.

Aturan penukaran uang

BI menjelaskan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, ada dua aturan utama:


  1. Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
  2. Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.

BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya.

Daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran:

Daftar uang kertas rupiah yang telah dicabut

  1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
    - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
    - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
    - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
    - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
    - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Daftar uang logam rupiah yang telah dicabut

  1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
    - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
    - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
    - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
    - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
    - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
    - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ayah Cinta Laura Ajarkan Berhemat Sejak Kecil, Kini Ia Melek Finansial & Suka Investasi

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Parenting Annisa Karnesyia

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK