MOM'S LIFE
9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam
Arina Yulistara | HaiBunda
Minggu, 01 Feb 2026 17:00 WIBMenikah itu ibadah dalam Islam. Namun ada beberapa jenis pernikahan terlarang menurut ajaran agama Islam. Apa saja? Simak di sini, Bunda.
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah perjanjian suci (mitsaqan ghalizhan) yang sarat dengan nilai ibadah, tanggung jawab, serta komitmen kepada Allah SWT. Melalui pernikahan, Islam mengatur hubungan manusia agar terjaga kehormatannya, terlindungi hak dan kewajibannya, serta terpelihara keturunan yang sah dan bermartabat.
Allah SWT menetapkan manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an lewat firman-Nya dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi;
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti."
|
Baca Juga : 7 Cara Menghadapi Suami NPD agar Tetap Waras
|
Disebutkan pula dalam surat An Nisa ayat 2 yang berbunyi;
اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Meski demikian, tidak semua bentuk pernikahan dibenarkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang secara tegas dilarang karena bertentangan dengan syariat, merusak tujuan menikah, serta berpotensi menimbulkan mudarat bagi individu maupun masyarakat.
Larangan ini ditetapkan untuk menjaga kesucian akad nikah dan melindungi manusia dari penyimpangan hawa nafsu.
Jenis pernikahan terlarang dalam Islam
Dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al Barraq, berikut jenis pernikahan terlarang dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan.
1. Nikah syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara saling menukar perempuan tanpa mahar. Sebagai contoh, seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat pihak lain juga menikahkan putrinya dengannya.
Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik ini karena menghilangkan hak perempuan atas mahar dan merusak keadilan dalam pernikahan. Selain itu, nikah syighar berpotensi menimbulkan kekacauan dalam hubungan keluarga dan nasab.
2. Nikah tahlil
Nikah tahlil terjadi ketika seorang perempuan yang telah ditalak tiga dinikahi oleh laki-laki lain dengan tujuan semata agar ia bisa kembali kepada suami pertamanya. Pernikahan semacam ini dilakukan bukan untuk membangun rumah tangga, melainkan sebagai rekayasa hukum.
Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah tahlil, baik laki-laki yang menjadi perantara maupun suami pertama yang merencanakannya. Praktik ini merendahkan kesucian pernikahan.
3. Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, seperti satu hari, seminggu, atau satu bulan, dengan kesepakatan akan berpisah setelah waktu tersebut berakhir. Para ulama sepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan secara permanen.
Pernikahan ini dianggap tidak memenuhi tujuan pernikahan dalam Islam karena hanya berorientasi pada pemuasan hawa nafsu. Jika pernikahan terjadi maka dinyatakan batal.
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Mekah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Mekkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut'ah)." (H.R. Muslim)
4. Nikah dalam masa iddah
Islam melarang seorang perempuan yang masih berada dalam masa iddah untuk melangsungkan pernikahan. Masa iddah ditetapkan sebagai waktu penantian setelah perceraian atau wafatnya suami, guna memastikan kejelasan nasab dan memberi kesempatan untuk introspeksi. Menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah termasuk perbuatan haram dan akad nikahnya tidak sah menurut syariat.
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:
وَلَا تَعْزِ مُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَبُ أَجَلَهُ
Artinya:
"Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya."
5. Nikah dengan perempuan yang bukan muslim
Seorang muslim dilarang menikahi perempuan musyrik yang belum beriman kepada Allah SWT. Larangan ini bertujuan untuk menjaga akidah dan keharmonisan rumah tangga.
Islam menekankan bahwa kesamaan iman merupakan pondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan baru diperbolehkan apabila pasangan tersebut telah memeluk Islam dengan keimanan yang tulus.
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ
Artinya:
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
6. Nikah dengan perempuan senasab
Pernikahan dengan kerabat dekat yang memiliki hubungan darah atau hubungan persusuan termasuk haram. Islam dengan jelas menyebutkan pihak-pihak yang tidak boleh dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, bibi, keponakan, hingga mertua dan menantu. Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan mencegah kerusakan keturunan.
Disebutkan dalam firman Allah SWT lewat surat An-Nisaa ayat 23 yang berbunyi;
الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
7. Nikah kembali dengan istri yang telah ditalak tiga
Seorang suami tidak diperbolehkan menikahi kembali mantan istrinya setelah menjatuhkan talak tiga, kecuali jika mantan telah menikah secara sah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai alami. Ketentuan ini dimaksudkan agar talak tidak dipermainkan dan menjadi pelajaran agar suami lebih berhati-hati dalam menjatuhkan perceraian.
Mengenai hal ini, tertuang dalam surat Al-Baqara ayat 230 yang berbunyi;
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْطِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلْقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
Artinya:
"Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."
8. Nikah saat melaksanakan ibadah ihram
Orang yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah, dilarang melangsungkan akad nikah atau melamar. Larangan ini menunjukkan bahwa ihram merupakan kondisi khusus yang menuntut fokus penuh pada ibadah sehingga segala urusan duniawi, termasuk pernikahan, harus ditangguhkan hingga ihram selesai.
9. Menikahi perempuan bersuami
Menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain merupakan perbuatan yang sangat tercela dan diharamkan. Islam menjaga keutuhan rumah tangga dan melarang keras segala bentuk perusakan ikatan pernikahan orang lain.
Larangan ini termasuk menikahi pezina atau pelacur yang belum bertobat karena pernikahan seharusnya dibangun atas dasar kesucian dan tanggung jawab moral. Islam memberikan kesempatan bagi setiap hamba untuk memperbaiki diri melalui taubat yang sungguh-sungguh.
Jika seseorang yang pernah terjerumus dalam perzinaan benar-benar bertobat, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen untuk hidup sesuai syariat, maka pintu pernikahan yang halal tetap terbuka baginya.
Dengan memahami jenis-jenis pernikahan terlarang dalam Islam, Bunda diharapkan lebih berhati-hati dalam melangkah menuju pernikahan. Tujuannya bukan sekadar sah secara hukum, namun juga membawa keberkahan, ketenangan, dan ridha Allah SWT dalam kehidupan rumah tangga.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Suami Keras dan Egois? Ini 7 Cara Meluluhkan Hatinya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
7 Tujuan Menikah dalam Islam yang Perlu Diketahui
Tips dari Pakar untuk Pasutri Baru Agar Pernikahan Langgeng, Penting Bun!
TERPOPULER
Ingrid Kansil & Suami Kunjungi Sang Putri Kuliah S2 di Inggris, Tinggal di Apartemen Kecil
9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam
7 Nama Bayi Ini Kini Mulai Ditinggalkan di 2026
Potret 2 Anak Bunga Zainal yang Berprestasi, Si Sulung Raih Best Delegate di Harvard World Model UN
JIS Sport Festival 2026, Hadirkan Ragam Olahraga hingga Ruang Berbagi Impian Anak
REKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
30 Vitamin yang Bagus untuk Ibu Hamil agar Tetap Sehat
Azhar HanifahTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Ingrid Kansil & Suami Kunjungi Sang Putri Kuliah S2 di Inggris, Tinggal di Apartemen Kecil
JIS Sport Festival 2026, Hadirkan Ragam Olahraga hingga Ruang Berbagi Impian Anak
3 Resep Ayam Kukus Pedas, Praktis, dan Lezat
Potret 2 Anak Bunga Zainal yang Berprestasi, Si Sulung Raih Best Delegate di Harvard World Model UN
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mirip Tapi Beda, Ini Perbedaan GERD, Tukak Lambung, dan Gastritis
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar yang Kamu Pilih Ungkap Bagaimana Kamu Bereaksi Secara Spontan
-
Female Daily
5 Inspirasi dari IKEA untuk Rayakan Berbagai Momen Perayaan, Mulai dari Rumah!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Most Pop: Maia Estianty Ultah ke-50, Pamer Foto Lawas Zaman Kuliah
-
Mommies Daily
Jenis Investasi yang Cocok untuk Pasangan Baru Menikah, Ini Tipsnya dari Pakar Finansial