MOM'S LIFE
Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama
Arina Yulistara | HaiBunda
Kamis, 05 Feb 2026 07:40 WIBTahukah Bunda kalau bisa mengecek status pernikahan di situs Kementerian Agama? Begini cara cek status pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama.
Di tengah meningkatnya kesadaran hukum dan administrasi, memastikan status perkawinan tercatat secara resmi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan. Melalui layanan digital milik Kementerian Agama (Kemenag), masyarakat kini dapat mengecek data pernikahan secara mandiri dan mudah.
Langkah ini tidak hanya membantu memastikan legalitas hubungan pernikahan, tapi juga menjadi upaya preventif untuk menghindari permasalahan hukum, sosial, hingga administrasi di kemudian hari. Pengecekan status pernikahan secara daring juga memberikan rasa aman, terutama bagi Bunda yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan atau pihak-pihak yang membutuhkan kepastian data perkawinan untuk keperluan tertentu.
Jika Bunda belum paham, mari mengenal cara mencek status pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama.
|
Baca Juga : 9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam
|
Mengenal SIMKAH Kementerian Agama
SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mencatat dan mengelola data pernikahan secara nasional. Sistem ini resmi digunakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia sebagai pusat data pencatatan nikah.
Dalam pengelolaannya, SIMKAH telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil serta SIMPONI Kementerian Keuangan. Integrasi ini memungkinkan proses verifikasi data berlangsung secara real time hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga risiko kesalahan data dapat diminimalkan.
Selain itu, SIMKAH juga dilengkapi fitur keamanan berupa QR Code pada Buku Nikah dan Kartu Nikah. Fitur ini berfungsi sebagai alat verifikasi untuk mencegah pemalsuan dokumen pernikahan. Bahkan kini tersedia Kartu Nikah digital yang praktis dibawa dan mudah dicek keasliannya.
Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH
Bunda dapat melakukan pengecekan status pernikahan melalui SIMKAH dengan langkah-langkah yang relatif sederhana sebagai berikut.
- Buka situs resmi SIMKAH di alamat https://simkah4.kemenag.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
- Bagi pengguna yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, serta nomor ponsel yang masih aktif. Setelah itu, buat username dan password untuk keperluan login.
- Jika akun sudah aktif, masuk ke sistem menggunakan username dan password yang telah dibuat. Pada halaman utama, pilih menu Daftar Nikah.
- Masukkan data yang diminta, mulai dari wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan), waktu pernikahan, hingga identitas pasangan seperti NIK dan nama lengkap.
- Setelah seluruh data terisi, klik tombol Cari Data Nikah. Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang tercatat di database Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, pengguna dapat mengetahui apakah suatu pernikahan telah tercatat secara resmi atau belum.
Pengecekan ini penting sebagai langkah antisipasi agar tidak terjebak dalam pernikahan ganda atau pernikahan yang tidak sah secara hukum. Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari hak istri dan anak hingga urusan hukum lainnya.
Cara daftar nikah melalui SIMKAH
Selain untuk mengecek status pernikahan, SIMKAH juga menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online. Berikut cara daftar nikah melalui SIMKAH.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Calon pengantin yang belum memiliki akun diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai KTP.
- Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna dapat mulai mengajukan pendaftaran pernikahan
- Pada menu Daftar Nikah, calon pengantin diminta mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta pas foto. Semua data tersebut akan menjadi bahan verifikasi oleh petugas KUA.
- Setelah pengajuan dikirim, petugas KUA akan melakukan verifikasi data, termasuk pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah.
Calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat sebelum akad nikah dilangsungkan. Untuk akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, layanan ini tidak dikenakan biaya.
Jika akad dilakukan di luar kantor KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu yang pembayarannya dilakukan melalui sistem dengan invoice resmi.
Dengan adanya SIMKAH, proses pencatatan dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses. Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi oleh negara.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Suami Keras dan Egois? Ini 7 Cara Meluluhkan Hatinya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
7 Tujuan Menikah dalam Islam yang Perlu Diketahui
Tips dari Pakar untuk Pasutri Baru Agar Pernikahan Langgeng, Penting Bun!
Wanita Ini Tak Rela Uang Seserahan Dibagi 2 Demi Pesta di Rumah Calon Suami
TERPOPULER
Adakah Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
10 Ciri-ciri Benjolan di Ketiak yang Tidak Berbahaya
Potret Hangat Lyra Virna & Eric Scada Bersama Pasangan, Kompak Dampingi Anak
Sering Bikin Kaget! Ini 5 Gejala Kehamilan Paling Unik & Cara Mengatasinya
Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
8 Benda yang Tidak Boleh Diletakkan di Dekat AC
9 Ide Nama Bayi Bali, Penuh Doa & Harapan Baik
Winky Wiryawan dan Istri Bertemu Anak Asuh di Flores, Bagikan Momen Bahagia dan Penuh Haru
Adakah Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
10 Ciri-ciri Benjolan di Ketiak yang Tidak Berbahaya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Lee Sung Kyung Dapat Tawaran Bintangi Drama Misteri 'Swan Laundry'
-
Beautynesia
5 Ciri Menarik Orang dengan Aura Positif yang Menyenangkan untuk Jadi Teman
-
Female Daily
Say Hi to Dermascalp Expert, Hair Care Biomimetik yang Cegah Masalah Rambut Balik Lagi!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Visual Memesona & Popularitas Meledak, Ini 10 Aktris China Terpopuler 2026
-
Mommies Daily
Hemat Waktu, Ini 26 Rekomendasi Frozen Food dan Catering di Bulan Puasa