Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ketahui Kafarat Suami Istri Berhubungan Intim saat Puasa Ramadhan

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 20 Feb 2026 18:45 WIB

Happy middle-eastern family husband and wife cuddling on couch at home, embracing, talking and laughing, panorama with copy space. Cheerful arab couple enjoying time together
Ilustrasi ketahui kafarat suami istri berhubungan intim saat puasa Ramadhan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Daftar Isi

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan ketat, termasuk larangan makan, minum, serta berhubungan suami-istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya menyebabkan puasa batal, tapi juga dapat menimbulkan kewajiban tertentu, sehingga harus membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan intim antara suami dan istri merupakan hal yang dibolehkan dalam Islam bahkan bernilai ibadah jika dilakukan sesuai syariat. Namun ketika hubungan tersebut dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, hukum menjadi berbeda.

Kafarat sendiri merupakan salah satu bentuk tanggung jawab syariat bagi seorang muslim yang melanggar aturan tertentu. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai penebusan dosa, tapi juga sebagai sarana mendidik agar umat Islam lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah agama.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, mari memahami aturan kafarat, termasuk ketentuan bagi suami dan istri yang berhubungan intim saat berpuasa Ramadhan.

Kafarat sebagai bentuk bayaran dalam Islam

Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi seseorang yang melanggar ketentuan syariat tertentu. Secara bahasa, kafarat berasal dari kata Arab yang bermakna penutup atau pembersih, yakni upaya untuk menghapus dosa karena pelanggaran.

Menurut Harjan Syuhada dan Sungarso dalam buku Fikih, kafarat secara syara’ merupakan tebusan yang wajib dilakukan untuk menebus pelanggaran terhadap hukum Islam. Kafarat menjadi sarana pertanggungjawaban seorang muslim sekaligus wujud kasih sayang Allah SWT yang memberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri.

Para ulama menjelaskan, kafarat tidak hanya berupa denda material, tapi juga amal ibadah seperti puasa, memberi makan fakir miskin, atau memerdekakan budak. Semua bentuk tersebut bertujuan menguatkan hubungan spiritual seorang muslim dengan Allah SWT.

Jenis-jenis kafarat dalam Islam

Syariat Islam mengenal beberapa jenis kafarat yang masing-masing memiliki aturan berbeda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, terdapat enam jenis kafarat dalam Islam.

1. Kafarat pembunuhan tidak sengaja

Kafarat ini berlaku bagi seseorang yang menyebabkan kematian orang lain secara tidak sengaja. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 92, yang berbunyi:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَن يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ ۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا 

wa mâ kâna limu'minin ay yaqtula mu'minan illâ khatha'â, wa mang qatala mu'minan khatha'an fa taḫrîru raqabatim mu'minatiw wa diyatum musallamatun ilâ ahlihî illâ ay yashshaddaqû, fa ing kâna ming qaumin ‘aduwwil lakum wa huwa mu'minun fa taḫrîru raqabatim mu'minah, wa ing kâna ming qaumim bainakum wa bainahum mîtsâqun fa diyatum musallamatun ilâ ahlihî wa taḫrîru raqabatim mu'minah, fa mal lam yajid fa shiyâmu syahraini mutatâbi‘aini taubatam minallâh, wa kânallâhu ‘alîman ḫakîmâ

Artinya:

"Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Selain membayar diyat kepada keluarga korban, pelaku juga wajib menunaikan kafarat sebagai bentuk pertobatan kepada Allah SWT.

2. Kafarat melanggar sumpah

Seorang muslim yang melanggar sumpah atas nama Allah wajib membayar kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa selama tiga hari.

3. Kafarat membunuh binatang buruan saat ihram

Pelanggaran ini ditebus dengan mengganti binatang buruan dengan hewan ternak setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa.

4. Kafarat zihar

Zihar terjadi ketika suami menyamakan istri dengan ibunya. Misalnya saja dengan berkata, “Punggungmu seperti punggung ibuku.”

Dalam kondisi ini, suami wajib membayar kafarat sebelum kembali berhubungan dengan istrinya, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

5. Kafarat berhubungan intim saat puasa Ramadhan

Hubungan suami-istri pada siang hari Ramadhan merupakan pelanggaran serius. Pelakunya wajib mengganti puasa dan membayar kafarat yang sama dengan kafarat zihar.

6. Kafarat Ila’

Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. Untuk menghapus sumpah tersebut, suami wajib membayar kafarat sebagaimana kafarat melanggar sumpah.

Kafarat berhubungan intim saat puasa Ramadhan

Kewajiban kafarat bagi pelanggaran hubungan intim di siang hari Ramadhan dijelaskan dalam hadis berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.' Ia menjawab, 'Aku tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah dua bulan berturut-turut.' Ia menjawab, 'Aku tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Berikan makanan kepada enam puluh orang miskin.'" (HR. Bukhari).

Hadis menjadi dasar utama kewajiban kafarat ‘uzhma bagi pelaku senggama siang hari saat puasa Ramadhan.

Cara melakukan kafarat jika berhubungan seks siang hari saat Ramadhan

Jika kafarat wajib ditunaikan, maka pelaksanaannya harus mengikuti urutan yang telah ditentukan:

  1. Memerdekakan budak mukmin.
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud makanan pokok.

Islam telah memberikan aturan jelas terkait pelanggaran ibadah puasa, termasuk hubungan intim di siang hari saat Ramadhan. Kafarat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus sarana memperbaiki diri agar umat Muslim lebih menghormati kesucian bulan Ramadhan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda