HaiBunda

MOM'S LIFE

Warga vs Lapangan Padel Pulomas Dimenangi oleh Warga, Apa Keputusan PTUN?

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Rabu, 25 Feb 2026 14:15 WIB
Ilustrasi Lapangan Padel/Foto: Getty Images/vicvaz
Jakarta -

Keberadaan lapangan padel di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat bikin warga resah karena kebisingannya. Suara bola hingga lalu-lalang kendaraan membuat lingkungan mereka terganggu.

Melihat kejadian ini, warga akhirnya mengambil langkah dengan menggugat terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Mereka ingin memastikan lingkungannya tetap aman dan tenang.

Ketegangan antara warga dan pengelola lapangan padel pun semakin terasa. Setelah menyuarakan protes karena lapangan padel dibangun di tengah-tengah permukiman, warga akhirnya berhasil menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Dikutip dari laman detikcom, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, diketahui sempat mencabut banding atas perkara ini. Hal ini terkait surat PBG yang dikeluarkan untuk salah satu lapangan padel di Pulomas.

Menilik data dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tercatat dengan nomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat adalah Nelson Laurens, sementara tergugatnya adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jaktim.

Keputusan PTUN

Melansir dari detikcom, putusan atas gugatan ini dibacakan pada 9 Desember 2025. Berikut putusan hakim:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
  2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat, termasuk Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama S. Steven Kurniawan, diterbitkan 27 Maret 2025.
  3. Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, baik Surat Persetujuan Bangunan Gedung maupun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Menghukum tergugat menanggung semua biaya yang muncul selama proses perkara ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajukan banding karena menilai posisi wali kota kurang tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal, diputuskan banding itu akan dicabut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Manfaat Gerakan Squat, Salah Satunya Bisa Kencangkan Perut dan Bokong

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri Kepribadian Orang yang Setop Posting di Media Sosial Tapi Masih Aktif Cek Tiap Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Parenting Nadhifa Fitrina

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

Kehamilan Melly Febrida

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian Orang yang Setop Posting di Media Sosial Tapi Masih Aktif Cek Tiap Hari

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK