moms-life
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan?
HaiBunda
Kamis, 05 Mar 2026 05:45 WIB
Daftar Isi
Pernah mimpi basah saat puasa Ramadhan di siang hari? Apakah batal puasanya? Simak penjelasannya berikut ini, Bunda.
Berhubungan seks saat puasa Ramadhan siang hari haram hukumnya. Bagaimana dengan keluar air mani di siang hari ketika berpuasa karena mimpi basah? Tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah mimpi basah yang terjadi tanpa disengaja bisa membatalkan puasa bahkan haram?
Dalam literatur fikih, persoalan keluarnya air mani memang dibahas secara rinci. Para ulama membedakan antara keluarnya mani yang terjadi karena kesengajaan dan yang berlangsung di luar kendali seseorang, seperti saat tidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mimpi basah saat puasa? Mari bahas di sini, Bunda.
Hukum mimpi basah saat puasa, apakah membatalkan?
Secara umum, hukum keluarnya air mani dalam pembahasan fikih terbagi menjadi dua kategori, yang membatalkan puasa dan tidak batal.
1. Keluar mani yang membatalkan puasa
Keluarnya mani yang disebabkan oleh tindakan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa. Misalnya saja onani, yakni upaya mengeluarkan sperma tanpa hubungan suami-istri, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pasangan.
Selain itu, mani yang keluar akibat kontak fisik langsung dengan lawan jenis tanpa penghalang, seperti berciuman, bersentuhan kulit, atau berpelukan hingga menimbulkan rangsangan dan berujung ejakulasi juga membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, unsur kesengajaan menjadi faktor utama yang menyebabkan puasa tidak sah.
Berbeda ketika hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah tanpa tindakan fisik, hukumnya disamakan dengan mimpi basah, yakni tidak membatalkan puasa.
2. Keluar mani yang tidak membatalkan puasa
Berbeda halnya jika air mani keluar tanpa unsur kesengajaan. Misalnya saja karena mimpi basah saat tidur atau sekadar lintasan pikiran dan pandangan tanpa tindakan fisik yang disengaja. Dalam kondisi ini, puasa tetap dinyatakan sah.
Mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tertidur dan tidak memiliki kesadaran penuh atas apa yang dialaminya. Karena orang yang tidur tidak termasuk dalam kategori mukallaf (orang yang dibebani hukum) pada saat itu, maka ia tidak terkena tanggung jawab hukum atas kejadian tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Namun orang yang mengalaminya tetap wajib melakukan mandi junub sebelum melaksanakan ibadah seperti salat.
Bacaan niat mandi wajib setelah mimpi basah
Mimpi basah termasuk hadas besar yang mewajibkan mandi janabah atau mandi wajib. Berbeda dengan hadas kecil yang cukup disucikan dengan wudhu, hadas besar mensyaratkan mandi menyeluruh agar kembali dalam keadaan suci.
Perintah untuk bersuci dari hadas besar tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi;
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Wa ing kuntum junuban fattahharu
Artinya:
“Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”
Niat mandi wajib setelah mimpi basah
Adapun niat mandi wajib setelah mimpi basah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
Artinya:
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”
Cara mandi wajib
Tata cara mandi wajib yang sesuai sunnah diawali dengan membaca niat. Setelah itu, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Membaca niat mandi wajib.
- Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan bagian tubuh yang kotor atau tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.
- Mencuci tangan kembali dengan sabun atau tanah sebagai bentuk penyucian.
- Berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan salat.
- Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari yang telah dibasahi air hingga mencapai kulit kepala.
- Membasuh seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan kemudian kiri.
- Memastikan seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan kulit dan bagian tersembunyi, terkena air.
Dengan cara ini, mandi wajib dinilai sempurna dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Doa selesai mandi wajib yang bisa dipanjatkan
Setelah selesai mandi wajib, disunnahkan membaca doa sebagai bentuk rasa syukur dan permohonan agar termasuk orang-orang yang bersih lahir dan batin. Berikut bacaannya:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-j‘alni minattawwabina waj‘alni minal-mutathahirrin
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan termasuk orang-orang yang mensucikan diri.”
Dengan memahami penjelasan di atas, umat Muslim tidak perlu khawatir jika mengalami mimpi basah saat berpuasa. Selama terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah dan yang terpenting segera bersuci agar dapat melanjutkan ibadah dalam keadaan suci.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
6 Arti Mimpi Suami Selingkuh, Jangan Buru-buru Marah Bun!
Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
Mom's Life
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mom's Life
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
Mom's Life
Wanita Ini Tak Rela Uang Seserahan Dibagi 2 Demi Pesta di Rumah Calon Suami
5 Foto
Mom's Life
5 Seleb yang Dekat dengan Mertua, Jadi Menantu Kesayangan!
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Batas Hubungan Kemesraan Suami Istri saat Puasa Ramadhan
Waktu Tepat Berhubungan Intim saat Puasa Ramadhan dengan Suami
Hukum dan Denda Melakukan Hubungan Intim saat Puasa