HaiBunda

MOM'S LIFE

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Ini 12 Poin yang Perlu Bunda Perhatikan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 22 Apr 2026 12:20 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga/ Foto: Getty Images/iStockphoto/MIND_AND_I
Jakarta -

Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU). Aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/26).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, RUU ini menjadi inisiatif DPR yang disusun sejak tahun 2025. RUU lalu disetujui pada tanggal 12 Maret 2026.

Bob mengaku telah meminta masukan dari sejumlah pihak dalam penyusunan UU ini. Ia juga menerima masukan dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, hingga organisasi buruh dan unsur masyarakat.


Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh anggota untuk pengesahan UU PPRT ini. Puan bahkan memastikan hal tersebut hingga dua kali hingga seluruh fraksi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong penguatan hak asasi kepada pekerja rumah tangga. Menurut Yassierli, Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, Bunda.

Tak hanya mendapatkan jaminan upah yang layak, PRT juga harus dijamin waktu kerja hingga hak libur dan cutinya. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Yassierli menyampaikan, setiap PRT dan pengguna jasa juga memiliki karakteristik yang beragam. Harapannya, RUU ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif pada hak asasi manusia.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/26).

Dalam UU ini dijelaskan tentang pemberian upah PRT, termasuk perusahaan penyalur atau P3RT dilarang memotong upah. PRT juga dapat dikenakan sanksi bila melanggar beberapa larangan.

Setidaknya, ada 12 poin yang Bunda perlu perhatikan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Apakah Bisa Hamil Tanpa Hubungan Intim? Simak Kata Pakar

Kehamilan Melly Febrida

10 Tanda Orang yang Pura-pura Cerdas, Bisa Dikenali dari Sikap dan Ucapannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesan Moral Cerita Legenda Roro Jonggrang dan Dongeng Khas Jawa Tengah Lainnya

Parenting Asri Ediyati

Potret Adinda Thomas Pamer Baby Bump di Kehamilan Anak Pertama

Kehamilan Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Anne Hathaway Bagikan Cerita Langka tentang Suaminya, Ternyata...

Mom's Life Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip Potret Tebaru Acha Septriasa yang Jalani Hidup Sehat di Australia

Pesan Moral Cerita Legenda Roro Jonggrang dan Dongeng Khas Jawa Tengah Lainnya

Apakah Bisa Hamil Tanpa Hubungan Intim? Simak Kata Pakar

10 Tanda Orang yang Pura-pura Cerdas, Bisa Dikenali dari Sikap dan Ucapannya

Potret Adinda Thomas Pamer Baby Bump di Kehamilan Anak Pertama

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK