MOM'S LIFE
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah ke Istri yang Bekerja
Arina Yulistara | HaiBunda
Minggu, 03 May 2026 14:40 WIBSuami tidak memberi nafkah karena Bunda bekerja? Simak hukum suami tidak memberi nafkah hanya karena istri punya pekerjaan.
Perubahan zaman membawa dampak besar pada pola kehidupan rumah tangga, termasuk dalam pembagian peran antara suami dan istri. Jika dahulu suami identik sebagai satu-satunya pencari nafkah sementara istri berfokus pada urusan domestik, kini semakin banyak pasangan yang sama-sama bekerja dan berpenghasilan.
Bahkan tidak sedikit istri yang memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan suami. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah suami masih wajib memberi nafkah ketika istri juga bekerja hingga berpenghasilan lebih besar?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung konflik dalam rumah tangga. Mari bahas di sini, Bunda.
Hukum suami tidak memberi nafkah ke istri yang bekerja
Dalam pandangan Islam maupun hukum positif di Indonesia, kewajiban memberi nafkah tetap berada di pundak suami meski istri bekerja. Besar kecilnya penghasilan istri tidak menghapus tanggung jawab tersebut.
Nafkah merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada status suami sebagai kepala keluarga. Hal ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4), yang menyebutkan bahwa suami bertanggung jawab atas kebutuhan hidup istri dan anak, mulai dari sandang, pangan, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan dan pendidikan.
Senada dengan itu, Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya. Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, baik lebih kecil maupun besar, kewajiban suami untuk menafkahi tetap tidak berubah.
Peran istri bekerja dalam rumah tangga
Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja di luar rumah. Selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tetap menjaga peran serta martabatnya, aktivitas tersebut diperbolehkan. Bahkan penghasilan istri yang digunakan untuk membantu keluarga dapat bernilai ibadah.
Namun terdapat catatan penting dari para ulama. Jika istri bekerja dengan izin suami, maka hak nafkahnya tetap berlaku.
Sebaliknya, jika bekerja tanpa persetujuan suami, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah bisa gugur karena istri dianggap tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga secara penuh. Selain itu, izin yang diberikan suami tidak bersifat mutlak selamanya.
Suami memiliki hak untuk menarik izin tersebut jika terdapat alasan yang dibenarkan. Jika istri tetap bersikeras tanpa persetujuan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz yang berimplikasi pada hilangnya hak nafkah.
Ketentuan nafkah dalam Al-Qur'an
Kewajiban memberi nafkah juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah At-Talaq ayat 7 yang menjelaskan bahwa setiap suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya, namun tetap menekankan adanya tanggung jawab tersebut.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya:
"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."
Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 34, disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga karena tanggung jawabnya dalam memberikan nafkah. Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa kewajiban tersebut tidak bergantung pada kondisi ekonomi istri.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Jika suami tidak mampu memberi nafkah
Dalam praktiknya, tidak semua suami berada dalam kondisi ekonomi yang stabil. Ada kalanya suami mengalami kesulitan finansial akibat kehilangan pekerjaan, sakit, atau kondisi lainnya.
Dalam situasi seperti ini, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa nafkah yang tidak terpenuhi tetap menjadi utang suami yang harus dibayar ketika ia mampu.
Sementara itu, pandangan lain menyebutkan bahwa istri dapat memilih untuk tetap bertahan atau mengajukan perpisahan jika kondisi tersebut berlarut-larut. Dengan kata lain, ketidakmampuan suami tidak serta-merta menghapus kewajiban nafkah, tapi dapat memengaruhi konsekuensi hukum dan pilihan yang dimiliki oleh istri.
Hak istri jika nafkah tidak terpenuhi
Jika suami dengan sengaja tidak memberikan nafkah padahal mampu, maka istri memiliki hak untuk menuntut. Dalam hukum Indonesia, hal ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, baik terkait nafkah yang belum dibayarkan maupun sebagai alasan perceraian.
Kewajiban tersebut bisa gugur dalam kondisi tertentu, seperti ketika istri secara sukarela membebaskan suami dari kewajiban nafkah atau di kala istri berada dalam kondisi nusyuz.
Jadi, perubahan peran dalam rumah tangga modern tidak mengubah prinsip dasar dalam Islam dan hukum negara terkait kewajiban nafkah. Suami tetap memiliki tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak, terlepas apakah istri bekerja atau memiliki penghasilan lebih besar.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Hubungan Mulai Renggang? Waspadai Fase '3 Years Itch'
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mana yang Lebih Dahulu, Nafkah Istri atau Ibu? Ketahui Hukumnya dalam Islam
Hukum Suami Memberi Uang ke Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri
Nafkah Suami Selalu Kurang, Ini Pandangan Menurut Islam dan Pakar
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
TERPOPULER
Kisah Perempuan Koma 3 Minggu, Merasa Punya 3 Anak & Hancur saat Tahu Kenyataannya
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah ke Istri yang Bekerja
Gracia Indri Ungkap Berat Badan Naik Hampir 100 Kg saat Hamil Anak Kedua
Nadia Vega Kini Terjun ke Bisnis Fintech, Intip Potret Terbarunya di Monaco
Simetri Lipat Segitiga Sama Sisi: Jenis, Contoh Soal & Kunci Jawabannya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Hair Lotion Bayi yang Bagus & Bantu Cepat Menumbuhkan Rambut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Toner yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Dispenser Galon Bawah Terbaik di Bawah Rp1 Juta
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Toner Pad, Bantu Melembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Laptop Sleeve Tahan Air dan Affordable
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cerita Menegangkan Bunda Melahirkan Bayi di Dalam Pesawat yang Akan Mendarat
Curhat Nikita Willy Akui Kaget dengan Perbedaan Karakter Dua Putranya, Issa dan Nael
Kisah Perempuan Koma 3 Minggu, Merasa Punya 3 Anak & Hancur saat Tahu Kenyataannya
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah ke Istri yang Bekerja
Gracia Indri Ungkap Berat Badan Naik Hampir 100 Kg saat Hamil Anak Kedua
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Terpopuler: Indra Bruggman dan Diana Pungky Reuni hingga Gaun Syifa Hadju di Bali
-
Beautynesia
3 Tanda Kamu Punya Teman yang Benar-benar Baik Hati
-
Female Daily
“The World of Havaianas” Hadir di Jakarta, Rayakan Semangat Musim Panas Khas Brasil di Blok M!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Elie Saab Bertahan di Tengah Konflik, Pilih Tetap Berkarya di Lebanon
-
Mommies Daily
Padu Padan Warna Outfit Pria Kulit Sawo Matang, Anti Kusam!