MOM'S LIFE
BPJS Kesehatan Defisit Rp2,1 T per Bulan, Menkes Jawab Isu Kenaikan Iuran
Nadhifa Fitrina | HaiBunda
Jumat, 12 Jun 2026 12:20 WIBMenteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, meskipun sempat muncul kekhawatiran terkait potensi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2 triliun per bulan.
"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Sadikin, dikutip dari laman detikcom, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui berbagai regulasi yang sedang dalam proses pembahasan. Aturan tersebut dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta sejumlah kementerian terkait lainnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi guna mendukung rencana injeksi dana ke BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai sekitar Rp 20 triliun.
"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," ungkapnya.
Menkes minta Rp 20 T untuk perkuat BPJS kesehatan
Menkes menilai tambahan dana tersebut penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim ke rumah sakit dapat berjalan lebih lancar.
"Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi penting, termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengeluaran BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," jelas Sadikin.
Ia juga berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar penguatan layanan BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih optimal tanpa perlu membebani peserta melalui kenaikan iuran.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/rap)