HaiBunda

MOM'S LIFE

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 18 Jun 2026 12:20 WIB
Tamara Tyasmara Ungkap Isi Hati Usai Tersangka Pembunuhan Putranya Dihukum 20 Th Penjara: Tak Sepadan/ Foto: Instagram @tamaratyasmara
Jakarta -

Kasus pembunuhan dengan tersangka Yudha Arfandi pada putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, telah memasuki babak akhir. Yudha divonis hukuman 20 tahun penjara atas tindakan pembunuhan berencana, yang dilakukannya pada 27 Januari 2024, di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Putusan ini keluar setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, Bunda. Akibat perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Isi hati Tamara usai putusan vonis

Tamara Tyasmara mengungkap kelegaannya karena proses hukum telah selesai. Namun di sisi lain, perempuan 31 tahun ini menganggap hukuman penjara yang diberikan kepada terdakwa tidak akan pernah sebanding dengan nyawa anaknya yang telah hilang.


"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan enggak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," kata Tamara, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/26).

Dalam kesempatan ini, Tamara juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Jaksa sebelumnya menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun Hakim memiliki pertimbangan lain, yakni membatasi hukuman menjadi 20 tahun.

"Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," ungkapnya.

Pihak terdakwa diketahui sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan banding. Namun, Majelis Agung menolak upaya tersebut, Bunda.

Tamara mengaku lega saat PK maupun banding yang diajukan tersebut ditolak. Ia mengaku sempat merasa cemas lantaran khawatir hukuman pelaku diringankan oleh pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu. Kalau diterima aku kayaknya enggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," ungkap Tamara.

Lantas, bagaimana kondisi Tamara setelah kepergian sang putra?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Jenis KDRT Menurut Undang-undang dan Tips Menghadapinya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

Mom's Life Amira Salsabila

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Menyusui Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Parenting Nadhifa Fitrina

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tom Holland Akhirnya Konfirmasi Pernikahannya dengan Zendaya

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK